4.679 Calon Jemaah Umrah Asal Sultra Akan Diberangkatkan

Kendari527 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Wilayah kementeria agam Sulawesi  Tenggara mencatat 4.679 calon jemaah umrah dari berbagai kabupaten dan Kota di bumi anoa yang akan diberangkatkan  2022. Hanya saja kepastian keberangkatan mereka  ditentukan oleh panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIH) mengingat adanya tambahan biaya karantina yang dibebankan kepada calon jemaah umroh.

Kabid HAJI dan umroh  Kementeria Agama Sultra, Marni mengatakan, dari 4.679 calon jemaah umroh asal Sultra, beberapa diantaranya menggunakan agen umrah  diluar Sultra.

“Sebelum mereka diberangkatkan ke tanah suci tentunya mereka menjalani karantina lebih dulu guna mencegah adanya penyebaran pandemi Covid-19,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (11/1/2022).

Selain itu dia mengungkapkan, tahun o o pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu masuk untuk warga Indonesia yang ingin menunaikan umroh. Sedangkan  tahu  laku, Arab Saudi menutup akses ibadah umarh dan haji karena merebaknya wabah corona.

“Penyelenggaran ibadah umrah diatur melalui surat edaran menteri agama RI nomor: B-04008DJ/DT.11.3/Hj.09/01/2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat, 3 Januari 2022. Penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan pengendalian dengan pengawasan dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di tanah air dan Arab Saudi dengan mengedepankan keselamatan jemaah,”terangnya.

Selain itu tuturnya  petugas Penyelenggara Ibdah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah wajib melaporkan keberangkatan melalui aplikasi Siskopatuh. Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung dari Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu kebijakan umrah satu pintu (One Gate Police) dengan menggunakan asrama Haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh PPIH. Kanwil Kementerian Agama Provinsi, kabupaten dan kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayahnya,”tuturnya.

 

Penulis : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *