59 Negara ‘Lockdown’ Indonesia karena COVID-19

Nasional585 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sekitar 59 negara menutup pintu bagi warga negara Indonesia di tengah pandemi virus Corona. Daftar negara itu datang dari berbagai benua.

Mengutip Detik.com, Berikut daftar 59 negara yang melarang masuk WNI dan juga warga asing lainnya:

1. Chile
2. Peru
3. Ekuador
4. Paraguay
5. Uruguay
6. Kolombia
7. Trinidad dan Tobago
8. Papua Nugini
9. Korea Utara
10. Selandia Baru
11. Mongolia
12. Italia
13. Spanyol
14. Portugal
15. Bhutan
16. India
17. Siprus
18. Persatuan Emirat Arab
19. Oman
20. Palestina
21. Rusia
22. Rumania
23. Republik Moldova
24. Serbia
25. Montenegro
26. Bosnia Herzegovina
27. Ukraina
28. Georgia
29. Turki
30. Denmark
31. Finlandia
32. Estonia
33. Latvia
34. Lithuania
35. Ceko
36. Hongaria
37. Polandia
38. Slowakia
39. Amerika Serikat
40. Kanada
41. Bahamas
42. Belize
43. Norwegia
44. El Salvador
45. Guatemala
46. Honduras
47. Jamaika
48. Kosta Rika
49. Panama
50. Malaysia
51. Afrika Selatan
52. Sierra Leone
53. Djibouti
54. Iran
55. Ajerbaijan
56. Bangladesh
57. Sri Lanka
58. Maladewa
59. Kazakhstan

Data ini diambil pada bulan Maret lalu dan belum mengalami perubahan. Soal larangan masuk ini Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengingatkan Indonesia juga melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus Corona (COVID-19).

“Untuk jumlah negara (yang melarang WNI) itu ya terus terang saya tidak menghitung satu per satu ya,” kata Mahendra di MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mahendra menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi COVID-19. Ia mengingatkan Indonesia juga telah melakukan hal serupa terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.

“Tapi saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” kata Mahendra.

Kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia telah diterapkan sejak April hingga saat ini. Ia kembali menegaskan hal itu wajar dilakukan oleh setiap negara, khususnya di masa pandemi Corona. (Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *