Cabuli Anak Dibawah Umur, Empat Pemuda di Tobimeita Ditangkap

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari, berhasil menangkap 4 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur SAP (14) di kediaman masing-masing pelaku di Kelurahan Tobemeita Kecamatan Abeli Kota Kendari, Kamis (2/6/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, empat orang tersangka yang ditangkap Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari, diantaranya MAA,  GNW, FA dan MLM.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang Tersangka Cabul terhadap anak dibawah umur, “jelasnya pada kendariaktual.com, Kamis (2/6/2022).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kronologis kejadian awalnya tersangka FA menghubungi Korban, selanjutnya membawa Korban ke TKP dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap Korban.  Setelah selesai, Tersangka lain yg sempat melihat FA dan Korban ke TKP juga tiba di TKP dan kemudian Tersangka lain kemudian juga ikut melakukan tindakan asusila terhadap Korban.

“Sesaat adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, kami memerintahkan Kanit Buser77 Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan empat tersangka ini tuturnya, terancam sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

 

Reporter : Yudhistira
Editor      : Rasman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *