Diduga Merusaki Tanaman Warga, PT. GMS Diadukan ke Polisi

Konawe Selatan779 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – PT. Gerbang Multi Sejahtra (GMS) di Kecamatan Laonti diadukan warga sekitar ke Polres Konawe Selatan (Konsel) karena diduga melakukan aktifitas pertambangan hingga merusak tanaman milik warga.

Salah seorang warga bernama Wahyuningsi asal desa Sangisangi Kecamatan Laonti melalui kuasa hukumnya Oldi Aprianto, SH mengatakan. kliennya itu telah mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah akibat aktifitas penggalian yang dilakukan PT. GMS hingga menutupi tanaman klienya.

“Terjadi penyerobotan dan perusakkan tanaman jenis jambu mete miliki klien kami di sana,” kata Oldi yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Kota Kendari ini saat di wawancarai via telepon. Senin (3/5/2021).

Adanya aktivitas tersebut pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan tersebut sebelumnya telah mengkonfirmasi pihak perusahaan PT GMS, untuk melakukan mediasi namun tak menemui titik temu.

“Untuk itu kami laporkan pihak perusahaan ke polisi karena kami anggap perbuatan pihak perusahaan telah memenuhi unsur pidana. Pihak PT. GMS merasa bahwa tidak melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman milik klien kami,” Kata Oldi saat di hubungi via telepon, Senin (3/5/2021).

Dalam laporan itu perusahaan diduga melakukan tindak pidana pengrusakan tanah dan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. Pihaknya telah mengumpulkan beberapa bukti berupa keterangan saksi, foto-foto lokasi yang di serobot dan tanaman yang dirusak.

Oldi menyebut, tanah dan tanaman yang dikuasai oleh kliennya itu telah di olah sejak tahun 1983 sampai saat ini. Selaku kuasa hukum pihaknya juga bakal melakukan upaya hukum lain berupa gugatan perdata terkait kerugian yang timbul secara materil maupun inmateril.

 

Repprter : Ari
Editor      : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *