Disetujui DPRD Kendari, Wali Kota Sebut Tarif Retribusi Harus Berasas Keadilan

Kendari324 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kendari terkait Raperda Retribusi yang selanjutnya akan dibahas secara bersama hingga menjadi Perda. Wali Kota Kendari, Sulkarnain K memberikan jawabannya atas tanggapan fraksi.

Sulkarnain, mengungkapkan, terkait tanggapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang pengajuan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang berpandangan bahwa pada dasarnya insentif wajib diberikan kepada siapapun yang salah satunya dengan kemudahan jalur birokrasi yang efektif dan efisien.

“Pada prinsipnya Kota Kendari dalam hal ini pemerintah memberikan beberapa bentuk pemberian insentif berupa pengurangan pajak dan retribusi maupun perbaikan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi,” katanya pada Rapat Paripurna DPRD Kemdari, Selasa (8/2/2022).

Pihaknya mengapresiasi fraksi PDIP yang berikan penilaian bahwa penerapan pajak daerah merupakan langkah strategis bagi kepentingan daerah dalam hal peningkatan pendapatan daerah.

“Kami akan mempertimbangkan masukan tersebut sehingga penerapan penetapan tarif retribusi lebih berkeadilan dan sekaligus dapat mewujudkan lingkungan yang sehat, tentu sarana dan prasana tidak luput dari perhatian kami ” tutur dia.

Selain itu tambah Sulkarnain, terhadap tanggapan fraksi Golkar yang memberikan jawaban bahwa perubahan dalam Rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas Perda nomor 2 Tahun 2011 adalah untuk memberikan besaran nilai pajak yang tidak memberatkan wajib pajak sebagai akibat terbitnya Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2020 tentang harga patokan mineral bukan logam dan batuan yang diselenggarakan, dengan demikian pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tidak mengalami kenaikan signifikan yang harga bahan galian bukan logam dan batuan yang terjangkau oleh masyarakat.

“Adapun terkait pelayanan jasa angkutan umum dapat kami jelaskan bahwa penggunaan oleh pihak swasta juga dikenakan tarif,” jelas dia.

Sul begitu ia disapa, menyebutkan, hal itu bukan merupakan double pungutan retribusi karena pengolahannya tetap dilakukan oleh pemerintah terhadap pemberian insentif pada masyarakat dan investor yang menjelaskan bahwa yang ditetapkan tidak bersifat kumulatif dan tidak harus terpenuhi secara keseluruhan.

Sehingga sambungnya, pada prinsipnya pemberian insentif dan kemudahan prestasi tetap menarik investor skala besar, menengah maupun UMKM.

Dalam hal pemilihan sarana dan prasarana serta fasilitas penggunaan lahan atau lokasi oleh pemerintah kota dapat menjelaskan bahwa penentuan pemanfaatan ruang telah disesuaikan dengan rencana detail tata ruang untuk mendukung kemudahan investasi.

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *