Ditresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Jati Mekar

Hukum & Kriminal618 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu IR (33) di kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari, Minggu (24/1/2021) lalu.

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku IR (33) berada di dekat Masjid Al Sambo di Jalan Jati Mekar Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Tim Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat menangkap pelaku IR dijalan Jati Mekar, Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra),Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 8 bungkus sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,27 gram,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (26/1/2021).

Dari pengakuan pelaku, cara mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh dari temannya PR yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran serta penjualan kepada para pemakai yang ada di Kota Kendari.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 membawa Tersangka serta barang Bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.

Untuk mempertagungjawabkan perbuatanya IR (33) akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 12 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *