Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Baruga

Hukum & Kriminal339 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku MEP (24) sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dikompleks Perumahan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatam Baruga Kota Kendari,Sabtu (6/2/2021).

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi sabu.

“Setelah megetahui informasi tersebut Tim Lidik Subdit II bergerak cepat untuk melakukan giat lidik dan diketahui MEP lalu tim bergerak menangkap pelaku di Kompleks Perumahan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, lalu tim melakukan penggeledahan badan ditempat serta disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan 32 bungkus saset dengan berat 37,52 gram,”ujar Eka Faturrahman Senin (8/2/2021).

Dari pengakuan pelaku dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang kawanya MT dengan cara sistim tempel lalu menjualnya di Kota Kendari.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sultra membawa tersangka serta barang Bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.

Untuk mempertagungjawabkan perbuatanya MEP (24) akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 12 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *