DPRD Kendari Tegaskan Vaksin Covid – 19 pada Anak Tanggung Jawab Bersama

Kendari656 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Vaksinasi covid – 19 yang diperuntukan bagi anak umur 6 – 11 tahun sudah berjalan di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali Kota Kendari. Vaksinasi yang tengah berjalan ini mendapat tanggapan DPRD Kendari.

Wakil DPRD Kendari, Samsudin Rahim, mengatakan, vaksinasi covid – 19 bagi anak merupakan program pemerintah pusat sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus tersebut. Namun, harus ada syarat yang harus dipenuhi bagi penerima vaksin. Diantaranya, tidak boleh dilakukan saat badan tidak fit atau dalam keadaan lelah, apalagi dalam keadaan sakit dan memiliki penyakit bawaan.

“Sehingga kita meminta kepada dinas kesehatan dalam hal ini yang bertanggung jawab melaksanakan vaksin agar memenuhi standar atau prosedur yang ada, sehingga tidak terjadi yang tidak diinginkan,” jelas dia, Senin (31/1/2022).

Dia menambahkan, adapun surat pernyataan yang ditujukan kepada orang tua siswa dimana didalamnya menyatakan jika terjadi suatu hal pasca vaksin makan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali. Samsudin menanggapi, itu sebaiknya ada pencerahan. Artinya, orang tua harus sadar adanya tulisan tersebut, jika tidak ingin tanda tangan tidak masalah.

“Kita harus menghargai hak orang lain. Tetapi sebaiknya, tulisan seperti itu sebaiknya tidak perlu dicantumkan, karena apapun yang terjadi adalah tanggungjawab bersama,” terang dia.

Samsudin menegaskan, tidak boleh ada paksaan. Disinilah pentingnya sosialisasi terhadap masyarakat. Petugas yang bertanggung jawab atas vaksin harus menjelaskan kepada masyarakat terkait vaksin covid – 19.

Reporter : Nurul
Editor : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *