Dua Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi, Diduga Pengedar Narkotika

Hukum & Kriminal346 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, inisal J (19) serta AP (32).

Kedua orang tersebut, di amankan, Selasa 5 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 wita. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya sebuah bengkel yang berada di kelurahan Kesilampe, kecamatan Kendari, yang diduga sering digunakan untuk pesta sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di jalan RA Kartini, kelurahan Kesilampe.

“Dan betul ditemukan 7 bungkus sachet yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total bruto 2,66 gram,  satu buah alat isap sabu, empat sachet kosong dan uga ditemukan 1 buah handphone yang diduga dipakai target dalam berkomunikasi melakukan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Kamis (7/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim Lidik Subdit I Unit 1 diperoleh dari seorang yang tidak diketahui identitasnya dengan cara sistem tempel. Selain itu, keduanya diketahui merupakan seorang pengedar.

“Mereka memperoleh sabu itu dari seorang yang tidak diketahui, dengan cara tempel dan target akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya untuk kemudian target mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kealamat pememesan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan dirumah tahanan (Rutan) Polda Sultra dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal 12 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *