Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Baruga Dibekuk

Hukum & Kriminal212 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu MY (21) dan temanya MI (21), di Perumahan Graha Wika Furi Indah blok H nomor 6 Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (10/2/2021).

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.

“Setelah mengetahui itu tim Lidik Subdit dua Ditresnarkoba Polda Sultra, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap MY dan MI di Perumahan Graha Wika Futi Indah Blok H Nomor 6 Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari,” ujarnya Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan di tempat dan disaksikan masyarakat sekitar, dari penggeledahan didapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 55 bungkus dengan berat 55,43 gram.

Selanjutnya tim membawa kedua pelaku serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku MY bahwa, dia bekerja sama dengan temannya MI dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari. Kedua pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari temannya di Kota Kendari dengan sistim tempel kemudian melakukan peredaran juga dengan sistim tempel.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 132 (1) Jo 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

 

Reporter : Krismawan
Editor : M. Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *