Dua Pria Pengedar Narkotika di Andounohu Ditangkap

Hukum & Kriminal490 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil membekuk 2 orang pelaku B (25) dan kawanya WR (31) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Martandu, lorong Ganesa, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, awal mula penangkapan tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba oleh 2 orang pria di Jalan Martandu, lorong Ganesa, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Setelah itu tim bergerak cepat melakukan Penyelidikan dan Observasi,dan kemudian mengetahui target sedang berada di Jalan Martandu Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang siap mengedarkan sabu miliknya. Sekitar pukul 00.10 wita tim 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra langsung menangkap ke dua pelaku B dan WR,dan mengamankan 1 sachet paket sabu dengan berat 10.81 Gram,”ungkap Dolfi Kumaseh,Senin (1/7/2021).

Dari pengakuan kedua pelaku ia mendapat sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kota Kendari. Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *