Edarkan Narkoba 34 Paket, Warga BTN Permata Anawai Ditangkap

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Terbukti mengedarkan 34 paket narkoba jenis sabu dengan total berat 19 gram, warga BTN Permata Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari dengan inisial ARS (20) ditangkap tim Opsnal Dit Narkoba Polda Sultra, Senin (3/7/2020).

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, tim lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Setelah mendapatkan info dari masyarakat Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik Observasi dan Survailance. Diketahui target ARS merupakan seorang pengedar sabu,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (4/8/2020).

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi lanjutnya, diketahui target berada dirumahnya di BTN Permata Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-Wua Kota Kendari dan biasa melakukan transaksi peredaran atau penempelan Sabu disekitar rumahnya.

“Selanjutnya Tim yang melaksanakan pemantauan terhadap target, memantau pergerakan Target, diduga Target menguasai Sabu dan akan pergi transaksi penempelean Sabu, seketika itu jga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target,”ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut tuturnya, Dit Naskoba Polda Sultra berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 34 paket/bungkus Narkotika jenis Shabu berat 19 gram, BB Non Narkotika 1 unit Handphone, 1 buah Tas warna hitam, 1 buah kaleng sprite, 4 bungkus plastik saset makanan ringan, 1 unit Timbangan Digital, 2 buah esolasi, 50 saset plastik kecil kosong dan 1 buah bong.

“Dari keterangan tersangka saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang Mr. X di Napi Lapas Kendari. Dimmana saat mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Jaringan Bandar Napi Lapas Kota Kendari kemudian melakukan peredaran/penempelan kepada para konsumenx di Kota Kendari,”terangnya.

Atas tindakannya ini lanjutnya, tersangka melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Reporter : Hadi Suryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *