Kepala SD 1 Roko-Roko di Lapor ke Bawaslu Koltim

Kolaka Timur, Politik363 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirawuta menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (KS) Dasar Negeri 1 Roko-roko bernama Nurianti alias Ati kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Dimana pada hari Minggu (30/8/2020) ia mewajibkan guru honorernya untuk mengikuti deklarasi. Dalam tulisan digrup WA SDN 1 Roko-roko, Ati juga mengatakan jika uang makan akan ditanggung olehnya.

Paslon bupati dan wakil bupati yang mengadakan deklarasi pada hari Minggu adalah Tony Herbiansyah-Baharuddin, di lapangan sepak bola Latamoro Rate-rate.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirawuta, Yan Agus Seksianus, informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Roko-roko awalnya diperoleh melalui akun grup facebook kolaka timur watch.

“Kami coba lakukan penelusuran apakah benar seperti itu atau tidak. Hari Kamis (27/8/2020) kami ke SDN 1 Roko-roko. Tetapi waktu itu sekolahnya sudah tertutup. Sudah pulang semua gurunya. Lalu kami mencari informasi melalui anggota PKD (Pengawas Kelurahan Desa). Kami ditunjukkan kediaman Ramatang. Tetapi dia mengaku tidak tau mengenai perkembangan di sekolahnya karena habis cuti melahirkan,”ujarnya.

Karena belum menemukan kejelasan, pihak Panwascam Tirawuta mencoba menggali satu nama melalui Ramatang yang bisa dikonfirmasi terkait arahan kepada honorer. Dari situ, tersebutlah salah satu guru honor bernama Marhana.

“Disitulah kami minta keterangan. Awalnya ibu Marhana mengatakan belum tau terkait arahan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti deklarasi.Karena selama ini hp-nya tidak ada paket. Jadi kami mencoba sambungkan ke internet untuk mengetahui apakah ada arahan dari KS (kepala sekolah) mengikuti deklarasi yang dikirim ke grup SD 1 Roko-roko atau tidak. Dan ternyata memang benar,”ungkap Yan.

Berdasarkan temuan itu kemudian Panwascam Tirawuta membuat satu laporan hasil pengawasan diatas formulir model A.1, pada Jumat (28/8/2020).

Selanjutnya temuan diteruskan kepada Bawaslu kabupaten Koltim dalam hal ini Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), La Golonga, serta Kordiv Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL), Abang Syaputra.

Tetapi sayangnya, sampai hari ini pihak Panwascam Tirawuta belum memperoleh perkembangan terkait hasil temuan mereka.

“Terkait hal ini sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasusnya,” ucap Yan.

Reporter : Haswin Rangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *