Madrasah di Sultra Masih Laksanakan Pembelajaran Daring

Pendidikan318 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seluruh madrsah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjalankan metode pembelajar daring bagi siswanya. Ini dilaksanakan karena hingga sekarang ini masa pandemi covid 19 belum berakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Saleh mengatakan, pelaksanaan pembelajaran sekolah Madrasah masih mengacu pada SKB empat Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Kesehatan.

“Selain mengacu pada SKB empat menteri kami dilingkup Kemenag juga mengacu pada kurikulum darurat. Dua regulasi itulah yang menjadi acuan kami untuk melakukan proses pembelajaran,” jelasnya, Kamis (5/11/2020).

Untuk mengukur dan menilai proses pembelajaran Madrasah terangnya, pihaknya pun telah menerbitkan Standar Operasional Pembelajaran (SOP) sejak bulan Juli 2020, untuk menjadi pedoman bagi semua jenjang Madrasah di Sultra.

“Kita di Sultra ini kan hampir rata-rata zona merah sehingga untuk bisa mengukur proses pembelajaran di lingkungan Kanwil Kemenag Sultra kita telah menerbitkan standar operasional pembelajaran” tambahnya.

Denga begitu tambahnya, sampai saat ini belum ada Madrasah yang melakunan pembelajaran tatap untuk wilayah Sultra. Ini didasari karena Sultra termasuk dalam zona merah dan orange.

Sementara itu Kepala Seksi Kurikulim dan Kesiswaan Kanwil Kemenag Sultra Sutarmin Kete menuurkan, untuk sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melakukan persiapan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Saat ini teman-teman di Madrasah kami wajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan di setiap kelas, sanitizer dan disinfektan. Kemudian ada juga perjanjian kerjasama dengan puskesmas terdekat,”tuturnya,

Selain itu tambahnya, untuk sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka juga harus mengisi persyaratan tertentu yang dapat di akses di laman EMIS lalu kemudian setelah memenuhi syarat maka pihaknya akan mengeluarkan surat izin.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *