Pemkot Dianjurkan Perketat Protokol Covid 19

Kendari693 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dianjurkan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan guna memutus mata raantai penyebaran covid 19 di Ibukota Sulawesi Tenggara ini.

Anggota komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar mengatakan, saat ini Pemkot mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covoid 19. Tetapi pihaknya menilai hal ini tidak akan berjalan efektif, jika hanya memperketat pengawasan dimalam hari.

Sebab ungkap politisi partai Golkar ini, Pemkot belum maksimal dalam penerapan protokol kesehatan di beberapa wilayah di Kota Kendari. Ashar menyebutkan, salah satu lokasi yang sampai kini tidak ada penerapan covid 19 adalah Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kendari.

“Saya menilai di pelelangan yang setiap harinya ramai dan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian khusus buat Pemkot Kendari. Sebab dilokasi ini social distance yang menjadi salah satu fokus penerapan protokol covid 19 tidak berlaku,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).

Jadi Legislator asal Kecamatan Kendari dan Kendari Barat ini menilai, penerapan Perwali nomor 47 ini jangan hanya fokus pada kerumunan saat malam hari saja. Tetapi harus juga fokus pada lokasi yang justru menjadi sangat rentan penyebaran covid 19.

Selain itu Ashar menuturkan, Pemkot dalam mengeluarkan sebuah aturan hendaknya bisa mengakaji dari berbagai aspek. Sebab jika mengkaji dari satu aspek saja tentunya akan bisa menimbulkan pro kontra di masyarakat kota kendari.

“Kalau saya melihat Perwali 47 ini hanya mengkaji dari aspek kesehatan. Tetapi dampak dari pembatasan jam malam ini berdampak pada aspek ekonomi masyarakat kota Kendari yang mencari penghidupan dimalam hari. Jadi janganlah masyarakat yang sudah susah dimasa pandemi seperti sekarang ini semakin dibuat susah dengan adanya aturan seperti ini,”tuturnya.

Reporter : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *