Pencuri Hand Tractor di Wolasi Ditangkap

Hukum & Kriminal435 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Polres Kendari berhasil menangkap pelaku IF (25) atas pencurian 1 unit rangka traktor, 1 buah Arco serta 1 unit sepeda motor, berupa 2 Buah kunci ring, pas dan 1 buah baut mesin tractor milik kelompok tani buah segar Desa Aunupu, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.

Kabag ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengatakan, kejadinya bermula pada saat kedua pelaku masuk di perkebunan coklat pada sabtu (07/8/2021) sekitar jam 19.00 wita,untuk memasang jerat ayam hutan. Namun saat sampai di perkebunan coklat tersebut pelaku melihat 1 unit handtractor yang disimpan didalam kebun coklat.

“Sehingga timbul biat para pelaku untuk mengambil mesin handtractor tersebut,setelah berhasil mengambil mesin tersebut,dimasukan kedal mobil rental lalu di jual di daerag Palopo Sulsel dengan harga Rp 9 juta,”jelasnya pada kendariaktual.com , Selasa (31/8/2021).

Untuk saat ini masih 1 orang pelaku yang berhasil ditangkap dan teman pelaku masih dalam pengejaran dan sudah dibuatkan DPO

“Dan kerugian materiil dari ke 1unit mesin Handtractor sebesar 15 juta rupiah
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dangan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *