Perkosa Anak Tiri, Warga Lameuru Ditangkap Polisi

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  – Bambang Gunawan (42) warga Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan , tega memperkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar berinisial NA (18) berulamg kali.

Akibat dari tindakannya tersebut Bambang Gunawan harus berurisan dengan yang berwajib. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel,

Kasat Rrskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan,  kronologis kejadian berawal Juni 2017 saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Tersangka menyetubuhi korban saat korban pulang dari sekolah dan kemudian masuk kedalam kamar kemudian membuka baju yang dikenakannya.

“Saat membuka baju tiba-tiba tersangka masuk dan membaringkan Korban diatas tempat tidur dan memegang kedua tangan korban namun korban berusaha memberontak dan menangis dan berusaha melepas tangannya namun karena sudah tidak berdaya sehingga Tersangka berhasil menyetubuhi Korban,”jelasnya pada kendariaktual.com,  Sabtu (9/7/2022).

Kasat reskrim mengungkapkan,. Kejadian tersebut beberapa kali dilakukan oleh tersamgka hingga Juni 2022. Korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena diancam pelaku akan membunuh orang tuanya.

“Tersangka adalah ayah tiri dari Korban dan korban todak berani melapor karena tersangka mengancam Korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan Tersangka kepada orang lain,”ungkapnya.

Adapun tutur AKP Fitrayadi, korban akhirnya melaporkan kepada Kepolisian karena sudah tidak sanggup lagi menjadi Korban dari ayah tirinya.

Akibat tindakannya lanjut Kasat Resktim pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukiman Paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dengan denda Rp. 5 Milyar.

 

Reporter  : Yudhistira
Editor       : Rasman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar