Polda Sultra Amankan Ibu RT Pengguna Sabu

Hukum & Kriminal427 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk pelaku seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial SW (30) pengguna Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis(11/2/2021).

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya pengguna narkoba di Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Setelah mendengar informasi itu tim kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,dan kemudian tim melakukan giat lidik dan diketahui SW lalu tim bergerak menangkap pelaku di Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,”ujar Faturrahman,Sabtu (13/2/2021).

Tim kemudian melakukan pengeledahan badanpelaku dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus sachet yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 5,49 gram.

Kemudian Tim membawa pelaku SW berserta barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan Pelaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, diperoleh dari seorang teman berada di kota kendari, yang mana target menerima barang narkotika jenis shabu tersebut dengan cara sistem tempel,”jelasnya.

Untuk mempertagungjawabkan perbuatanya SW akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 12 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *