Polda Sultra Bekuk Pemuda Pengedar Narkotika di Poasia

Hukum & Kriminal254 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra kembali membekuk AR (27), pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel pada pelanggan, di Jalan Badak (Kampung Bugis) Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintunkan mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Badak (Kampung Bugis).

“Setelah mendapat informasi tersebut tim kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kemudian tim mengetahui pelaku sedang berada disebuah Depot Air minum di Jalan Badak (Kampung Bugis), Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sekitar jam 2.00 Wita, tim kami langsung menangkap pelaku dan mengeledah badan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jumlah 3 sacet dengan berat bruto 20,48 gram,” ungkap Ferry Walintunkan, Selasa (25/5/5021).

Baca Juga : Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkoba Dipekarangan Swalayan

Selanjutnya Tim Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra membawa pelaku serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dangan hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup,” jelasnya.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *