Aksi Rusuh di Morosi Dipicu Barisan Sakit Hati

Hukum & Kriminal382 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap, motif dibalik aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di kawasan industri smelter di Morosi, kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar menjelaskan, aksi demo yang berujung anarkisme, pengrusakan dan pembakaran alat berat di PT VDNI dan PT OSS, sudah direncanakan sejak awal oleh para tersangka yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap).

“Jadi ke 12 tersangka ini masing-masing memiliki peran, enam orang Korlap selebihnya eksekutor pengrusakan dan pembakaran. Juga mereka sudah mengatur strategi dan letak titik untuk pengrusakan dan pembakaran,” ungkap La ode Aries, dalam rilisnya kepada awak media, Selasa (22/12/2020).

Ke 12 tersangka itu adalah R (37), YWP(25), A(23), NA (23), ISJ (27), K (42), AF (38), LN (28), I (31), AP (27), SP (27), dan S (21). Mereka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra.

“Tiga ini (AP, SP, dan S) adalah karyawan VDNI yang menjadi eksekutor (pengerusakan dan pembakaran) di lapangan. Kemudian ada satu mantan karyawan yakni AF. Dia ini barisan sakit hati,” bebernya.

Kini ke 12 orang tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Sembilan orang yakni R, YWP, A, NA, ISJ, K, AF, LN dan I disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu.

Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya yakni AP, SP, dan S yang menjadi eksekutor pengerusakan dan pembakaran di lapangan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindakan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Selain itu, tiga orang tersangka ini juga kami jerat dengan pasal lain yakni pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, pasca demo yang berakhir rusuh itu Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di kawasan PT VDNI dan PT OSS, Morosi, pada Senin, 17 Desember 2020. Ke lima tersangka itu yakni IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo.

 

Reporter: Krismawan

Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *