Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Konda

Hukum & Kriminal530 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap Y (38) pengedar narkotika jenis sabu-sabu Sabtu (16/1/2021) di Desa Konda Satu, kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, sering terjadi peredaran Narkotika Jenis Shabu.

“Setelah pihak kami mendapat informasi tersebut dengan cepat tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra Bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.ketika sampe dilokasi Tim temukan pelaku sedang mengambil paket sabu-sabu di semak-semak yang disimpan oleh kurir,ketika itu pelaku Y kami tangkap,” jelasnya, Minggu (17/1/2021).

Pada penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 5 paket dengan total 590 gram.

“Setelah menangkap pelaku Y, lalu kemudian kami melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap 2 tersangka lainnya HE dan AR dari tangan kedua tersangka,tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,70 Gram, Di jalan M.T. Haryono lorong hikmah 2 Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari yang diduga juga berkaitan dengan pelaku utama,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya 10 kali mengambil paket sabu yang ditempel oleh kurir sabu di lokasi tersebut.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra beserta barang bukti

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *