Polemik Naker di RS. Bahteramas, DPRD Kendari dan Disnaker Lakukan Mediasi

Kendari1114 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Berkah Mutiara Indah selaku penerima pekerjaan penyedia jasa pekerja / buruh/ alihdaya cleaning service di RS Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya belum selesai. DPRD Kendari kembali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pekerja dan pihak terkait.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Ali Aksa, menyebutkan, terkait persoalan PHK oleh pekerja dalam hal ini cleaning service di RS. Bahteramas Sultra sudah dua kali dilakukan mediasi ke DPRD Kendari, Senin (20/6/2022).

“Dari hasil RDP hari ini, besok pihak perusahaan akan ke kantor (Disnaker) untuk kembali melakukan mediasi yang ketiga, sebenarnya masalah ini karena kurang komunikasi antara perusahaan penyedia tenaga kerja dan pihak RS. Bahteramas,” jelas Ali Aksa.

Adapun terkait perjanjian kerja, lanjutnya, itu ada hanya saja ada selisih satu bulan. Misal dari 2019 – 2020 itu ada, namun dari 2020 per Januari tidak ada kontrak, sementara pelayanan di rumah sakit tetap ada.

“Ketika ada kontrak di tahun berjalan karena selisih satu bulannya tadi terjadi pengurangan. Itulah yang tidak tercover seperti tidak ada kontrak,” terangnya.
Sementara untuk BPJS sendiri, masih dia, di RS. Bahteramas itu dibayarkan, sedangkan dari pihak perusahaannya itu yang tidak dilihat.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama, mengatakan, setelah mediasi atau RDP kedua ini, sudah ditemukan kesepakatan yakni hak pekerja diserahkan kepada Disnaker untuk menindaklanjuti kesiapan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pekerja yang datang tadi ini 15 orang dari 30. Hak yang dimaksud adalah konsekuensi perusahaan yang telah melakukan PHK, termasuk gaji para pekerja ini. Selanjutnya Disnaker yang akan menindaklajuti ini,” tutupnya.

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *