Polres Kendari Tangkap Pengedar Ganja

Headline434 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim lidik Satuan Resnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk pelaku DF (30) atas dugaan pengedar narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga,Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat narkoba Polres Kendari Iptu Ridwan mengatakan, tim lidik Satuan Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga,Kota Kendari akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang akan ia jual dipengguna di Kota Kendari.

“Sekitar pukul 23.30 wita,anggota lidik sat resnarkoba polres kendari menemukan ada seorang lelaki yang mencurigakan berada dipinggir Jalan Abunawas Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,lalu tim Resnarkoba Polres Kendari melakukan interogasi kepada laki laki tersebut.Dan menggeledah badan pelaku dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja didalam tas milik pelaku dengan berat 1,34 gram, “ungkap Ridwan, Selasa (4/5/2021).

Setelah itu pelaku berupa barang bukti yang ditemukan dibawah ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya. Dari pengakuan pelaku ia juga sering menggunakan barang tersebut serta mengedarkan di Kota Kendari.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *