Pria Paruh Baya Tertangkap Bawa Sabu 123 Gram

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pria paruh baya berinisial SM (54) warga Kelurahan Tuowi Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Selatan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/7/2020) di Jalan Jendral Sudirman Depan Mini Market Atika Jaya Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari.

Tersangka SM ini ditangkap BNN Sultra setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 123 gram.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima informasi awal dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Jenderal Sudirma Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari.

“Setelah mendapatkan informasi ini anggota BNN Sultra menyusun strategi dan langsung berangkat ke Jalan Jenderal Sudirman untuk melakukan pemantauan,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (29/7/2020).

Sekitar pukul 21.30 Wita ungkapnya, tim BNN Sultra mencurigai seseorang telah menerima jenis sabu, lalu tim membuntuti target yang saat itu menggunakan mobil mengarah ke Kota lama dan target berhenti di depan mini market atika jaya.

“Ketika target tiba di depaan mini market atika jaayaa petugas langsung mengamankan target dan berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 123 gram,”terangnya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu tuturnya, BNN Sultra juga mengamankan barang bukti non narkoba berupa satu unit handphone merk nokia warna hitam, 56 lembar uang tunai dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 50 lembar serta pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar.

“Barang bukti non narkoba lain yang berhasil kita amankan adalah 2 buah buku catatan penjualan sabu, 1 uni mobil HRV warna hitam dan sembilan lembar struk bukti transfer,”tuturnya.

Akibat tindakan yang dilakukannya tersebut pria paruh baya asal Unaaha tersebut bakal dijerat asal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enapt tahun serta paling lalam 20 tahun.

Reporter : Jamal Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *