Sales PT Propan Raya Kendari Gelapkan Rp 120 Juta

Hukum & Kriminal316 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Satuan Reskrim Polres Kendari beserta Unit I Sub II Sat Reskrim Polres berhasil menangkap HR (36) karena melakukan tindak pidana penggelapan hasil penjualan barang perusahaan senilai 120 Juta.

Kasat Reskrim Polres Kendari,AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan,pelaku HR bekerja sebagai sales penjualan di Perusahaan PT.Propan Raya Cabang Kendari yang bertugas di Kabupaten Muna untuk mengantar dan menagih uang hasil penjualan barang CAT berbagai merk milik PT.Propan Raya Kendari.

“Awalnya tahun 2018 lalu, HR ditugaskan untuk mengantar dan menagih hasil penjualan CAT berbagai merk milik PT.Propan Raya Kendari di Kabupaten Muna.tapi disayangkan di tahun 2020 tepatnya di bulan Juni,Juli dan Agustus 2020, ternyata HD sudah menggelapkan uang tagihan tersebut dan tidak menyetor kembali ke perusahaan,”jelas Gede Pada Kendariaktual.com, Selasa (9/2/2021).

Lanjut Gede,uang tersebut tidak dikembalkan di perusahaan PT.Propan Raya kendari,melainkan dipakai pelaku untuk keperluan pribadinya untuk di pake sehari-hari tanpa diketahui oleh Pihak PT.Propan Raya Cab.Kendari sehingga menyebabkan kerugian PT.Propan Raya Cabang Kendari sekitar 120 juta.

“Kini pelaku sudah diamankan disel tahanan Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,dan palaku HD akan dikenakan pada pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,”terangnya.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *