Sarpras BTN Tawang Alun 2 Disoal Warga, Ini Tanggapan DPRD Kendari

Kendari1033 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Fasilitas umum yang berada di BTN Tawang Alun 2 Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu disoal warga di perumahan tersebut. Fasilitas yang dimaksud ialah masjid yang masih di klaim oleh pemilik BTN.

Ketua Komisi III, Rajab Jinik mengatakan, masjid yang merupakan fasilitas umum namun masih di klaim oleh pemilik BTN, padahal dalam Perda Kendari jelas ketika diserahkan kepada pemerintah maka akan di kelola pemerintah.

“Sehingga tidak ada satu orang yang mengklaim bahwa itu milik pribadi, termasuk pemilik BTN,” jelasnya, Senin (7/3/2022)

Artinya lanjut dia, masjid atau apapun fasilitas sudah menjadi sarana dan prasana umum digunakan secara bersama yang dikelola pemerintah. Ini berlaku di semua BTN atau perumahan.

“Rapat ini diadakan terkait laporan warga karena menurut mereka tidak bisa melakukan kegiatan keagamaan di masjid, karena ada klaim dan intervensi oleh pemilik, padahal itu sudah bukan hak dia lagi melainkan sudah jadi fasilitas umum,” paparnya.

Dengan itu, tutur dia, pihaknya meminta Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kendari untuk menyurati pemilik BTN yang dijembatani lurah. Tidak lupa, pihaknya meminta Kesra menulusuri lebih dalam apakah ada sesuatu yang menyangkut aliran – aliran yang tidak di BTN Tawang Alun 2 ini.

Ditempat yang sama, Lurah Padaleu, Abdiansyah, mengatakan, persoalan awal ini terkait pengurusan masjid dimana pengembang atau pemilik BTN seakan – akan ingin menguasai pengurusan masjid.

“Bisa dibilang terjadi miss komunikasi antara pengembang dan pengurus masjid,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kendari, Cornelius Padang, menuturkan, pihaknya akan menyurati pengembang bahwa fasilitas atau tanah itu sudah bukan milik pribadi melainkan fasilitas yang diserahkan ke pemerintah.

Reporter : Nurul
Editor     : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *