<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita DPT Hari Ini | KendariAktual.com - Kabar Terbaru Terkini</title>
	<atom:link href="https://www.kendariaktual.com/tag/dpt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<description>Tajam &#38; Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Oct 2020 02:20:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.kendariaktual.com/wp-content/uploads/2020/07/Kendari-Aktual-90x90.png</url>
	<title>Berita DPT Hari Ini | KendariAktual.com - Kabar Terbaru Terkini</title>
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>JaDi Konsel Sebut PPK Baito Tak Miliki Legalitas Saat Pleno DPT</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/jadi-konsel-sebut-ppk-baito-tak-miliki-legalitas-saat-pleno-dpt/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/jadi-konsel-sebut-ppk-baito-tak-miliki-legalitas-saat-pleno-dpt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2020 00:49:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[DPT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=3707</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO &#8211; Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/jadi-konsel-sebut-ppk-baito-tak-miliki-legalitas-saat-pleno-dpt/" title="JaDi Konsel Sebut PPK Baito Tak Miliki Legalitas Saat Pleno DPT" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/jadi-konsel-sebut-ppk-baito-tak-miliki-legalitas-saat-pleno-dpt/">JaDi Konsel Sebut PPK Baito Tak Miliki Legalitas Saat Pleno DPT</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, </strong><strong>ANDOOLO &#8211; </strong>Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sutamin Rembasa menyebut panitia pemilihan kecamatan (PPK) Baito tak miliki legalitas saat mengikuti tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU Konsel di hotel wonua monapa, kamis (15/10/2020) lalu.</p>
<p>Hal itu karena kelima badan ad hoc tersebut belum menerima surat keputusan (SK) tentang status mereka sebagai penyelenggara setelah setelah sempat di non aktifkan.</p>
<p>Sutamin menyebut, Lima Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) sempat di non aktifkan dari jabatanya karena sebelumnya sempat memasukan surat permohonan pengunduran diri ke KPU Konsel sebagai PPK pada tanggal 25 September.</p>
<p>Atas keadaan ini, menurut Sutamin, penetapan DPT patut di duga tidak sah, pasalnya kelima PPK tersebut ikut dalam rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2020.</p>
<p>&#8220;Yang hadir saat pleno DPT itu ada dua orang PPK Baito ikut, yakni ketua dan satu lagi anggota yang membidangi divisi data. Seharusnya PPK Baito harus menerima SK pengaktifan kembali satu hari sebelumnya sebelum mengikuti tahapan pleno DPT dan kegiatan tahapan selanjutnya,&#8221; kata Sutamin pada media, sabtu (17/10/2020).</p>
<p>Sutamin mengatakan hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020<br />
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,<br />
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Kota.</p>
<p>Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/Hk.06.2-Kpt/01/Kpu/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik,<br />
Kode Perilaku, Sumpah Janji dan Atau pakta integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,<br />
Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.</p>
<p>“JaDI Konsel akan menindaklanjuti dugaan ini ke Bawaslu serta kalau ada dugaan melanggar kode etik peyelenggara akan kita laporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilihan (DKPP),”</p>
<p>Sementara itu, ketua KPU Konsel Aliudin membantah temuan tesebut. Aliudin mengungkapkan, bahwa surat pengunduran itu tidak pernah ditembuskan sampai ke KPU Konsel ia hanya dibuat dan dipublis ke media sosial sehingga menyebar kemana-mana.</p>
<p>“Kemudian surat yang beredar itu bisa dilihat, isinya tidak ditujukan kepada siapa-siapa, tidak jelas alamatnya mau ditujukan kemana, itu bisa cek,” kata Aliudin.</p>
<p>Namun saat itu, menanggapi kejadian polemik tersebut, KPU saat itu langsung memanggil kelima PPK Baito tersebut untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait beredarnya postingan surat pengunduran diri lima anggota PPK Baito saat itu. Dalam proses tersebut, dihadapan para pengawas internal KPU, kelima PPK tersebut mengaku khilaf dan masih bersedia untuk melaksanakan tugas sebagai penyelengara.</p>
<p>“Kita melakukan pemeriksaan etik, nah tanggal 12 oktober telah tuntas seluruh rangkaian pemeriksaan etik, nah, setelah tuntas semua kajian etiknya dan kita pandang berdasarkan pernyataan dan hasil klarifikasi hasil pemeriksaan maka oleh PPK yang dipandang tidak tertib ini diberikan sanksi teguran tertulis, nah maka oleh sanksi tersebut mereka diaktifkan kembali, kapan. Tanggal 12 kemarin,” papar Aludin.</p>
<p>Selama pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut seluruh tugas PPK Baito diambil alih oleh KPU. Aliudin memastikan, pihaknya telah memperlihatkan SK pengaktifan kembali terhadap PPK Baito tersebut kepada mereka sebelum rapat pleno DPT dilaksanakan.</p>
<p>Reporter  : Muhammad Anca</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/jadi-konsel-sebut-ppk-baito-tak-miliki-legalitas-saat-pleno-dpt/">JaDi Konsel Sebut PPK Baito Tak Miliki Legalitas Saat Pleno DPT</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/jadi-konsel-sebut-ppk-baito-tak-miliki-legalitas-saat-pleno-dpt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Tetapkan 73.713 DPS di Wakatobi</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/kpu-tetapkan-73-713-dps-di-wakatobi/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/kpu-tetapkan-73-713-dps-di-wakatobi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 01:20:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Wakatobi]]></category>
		<category><![CDATA[DPT]]></category>
		<category><![CDATA[Wakatpbi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=2780</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI &#8211;Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, sebanyak <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/kpu-tetapkan-73-713-dps-di-wakatobi/" title="KPU Tetapkan 73.713 DPS di Wakatobi" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kpu-tetapkan-73-713-dps-di-wakatobi/">KPU Tetapkan 73.713 DPS di Wakatobi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI &#8211;</strong>Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, sebanyak 73.713 Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra)</p>
<p>Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Wakatobi, di aula Hotel Wakatobi, Senin, (14/9/2020).</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, menyebutkan 73.713 DPS tersebut terdiri dari 36.271 orang laki-laki, dan 37.442 orang perempuan.</p>
<p>&#8220;Sebarannya itu di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Wakatobi, yang terdiri dari 75 Desa dan 25 Kelurahan. Juga terdapat 274 Tempat Pemungutan Suara (TPS),&#8221;katanya.</p>
<p>Lebih lanjut Abdul Rajab menyebutkan, untuk di Kecamatan Wangiwangi terdapat 20 Desa/Kelurahan, 66 TPS, pemilih laki-laki 8.875 orang dan pemilih perempuan 9.228 orang, dengan total pemilih 18.103 orang.</p>
<p>Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) terdapat 21 Desa/Kelurahan, 72 TPS, pemilih laki-laki 9.669 orang dan pemilih perempuan 9.855 orang dengan total pemilih 19.524 orang.</p>
<p>Kecamatan Kaledupa terdapat 16 Desa/Kelurahan, 31 TPS, pemilih laki-laki 3.970 orang dan pemilih perempuan 4.084 orang dengan total pemilih 8.054 orang.</p>
<p>Kecamatan Kaledupa Selatan terdapat 10 Desa/Kelurahan, 23 TPS, pemilih laki-laki 2.819 orang dan pemilih perempuan 3.042 orang dengan total pemilih 5.861 orang.</p>
<p>Kecamatan Tomia terdapat 10 Desa/Kelurahan, 21 TPS, pemilih laki-laki 2.680 orang dan pemilih perempuan 2.717 orang, total pemilih 5.397 orang.</p>
<p>Kecamatan Tomia Timur terdapat sembilan Desa/Kelurahan, 25 TPS, pemilih laki-laki 2.995 orang dan pemilih perempuan 3.257 orang, dengan total pemilih 6.252 orang.</p>
<p>Kecamatan Binongko terdapat sembilan Desa/Kelurahan, 24 TPS, pemilih laki-laki 3.381 orang dan pemilih perempuan 3.406 orang, dengan total pemilih 6.787 orang.</p>
<p>Sementara di Kecamatan Togo Binongko terdapat lima Desa/Kelurahan, 12 TPS, pemilih laki-laki 1.882 orang dan pemilih perempuan 1.853 orang, dengan total pemilih 3.735 orang.</p>
<p>Abdul Rajab juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tentang jadwal dan tahapan rencana pengumuman, mendengarkan masukan, dan tanggapan dari masyarakat akan dilaksanakan tanggal 19-28 September 2020.</p>
<p>&#8220;Jadi kita tinggal menunggu masukan dari masyarakat, peserta pilkada, partai politik agar berpartisipasi mengkroscek kembali<br />
terkait DPS ini. Jangan sampai ada masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum masuk di daftar pemilih. Setelah penetapan kami akan mengumumkan DPS di setiap Desa/Kelurahan. Guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat memilih untuk segera mendaftarkan diri atau menghubungi penyelenggara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),&#8221;ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya DPS pada Pemilihan umum 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 yang jumlahnga 78.815. KPU Wakatobi juga mendata pemilih baru yang dimasukkan dalam DPS dengan jumlah sebanyak 4.715 pemilih baru.</p>
<p>&#8220;Itu disebabkan oleh banyaknya wajib pilih yang ditemukan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.449. Paling banyak di Wangsel dengan jumlah 1.790. Ada yang pindah domisili, dan sudah meninggal, sehingga dikeluarkan dari DPT,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Reporter : La Ode Suhardin</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/kpu-tetapkan-73-713-dps-di-wakatobi/">KPU Tetapkan 73.713 DPS di Wakatobi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/kpu-tetapkan-73-713-dps-di-wakatobi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
