Tangkap 2 Pengedar Sabu, Polisi Amankan 91 Paket Sabu

Hukum & Kriminal273 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu AR (30) dan kawanya MR (27) di rumah kos, Lorong Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap sekitar pukul 23.30 wita di sebuah kos milik pelaku di Lorong Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Lalu tim melakukan penggeledahan dan di temukan 91 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 95 gram di dalam tas milik pelaku AR yang siap Edar.

“Dari pengakuan ke dua pelaku baru pertama kali mereka menerima paket sabu dari seorang temanya sebut saja kasim dengan cara sistem tempel. Area yang mereka edarkan di sekitar kelurahan toronipa sebanyak 99 paket shabu dan 8 paket langsung di tempelkan di sekitar jalan banda Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sesuai dengan arahan dari temanya Kasim,”ungkap Efrianto, Senin (24/5/2021).

Sisa dari paket sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan karna sudah dibekuk tim opsnal sat resnarkoba Polres Kendari,dari penjualan Sabu-sabu tersebut mereka mendapat keuntungan 5 juta rupiah.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatnya kedua pelaku tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *