Tangkap Dua Pengedar di Bende, Polda Sultra Amankan 266 Gram Sabu

Hukum & Kriminal426 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabru di lorong Nirwana Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Kamis (06/1/2022) . Dua orang tersangkat tersebut IRP (19) dan H (19).

Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan di lorong Nirwan Kelurahan Bende tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 28 sachet sabu dengan berat 266 gram dari dua orang tersangka.

“kronologi hingga terjadinya penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersangka ini sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Jumat (7/1/2022).

Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan pada hari Kamis, 06 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial IRP (19) dan H (19) karena tertangkap tangan menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan maksud untuk dijual dan diedarkan.

“Dari tangan kedua tersangka, tim Diiresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 28 sachet seberat 266 gram, 547 sachet plastik bening, 3 unit timbangan digital, 1 buah handphone, 1 simcard, 2 sendok sabu-sabu yan terbuat dari pipiet, 1 alat pres dan 1 unit moil dengan nomor polisi DT 1236 EH,”ungkapnya.

 

Penulis : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *