Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Sultra Amankan 1,110 Kg Sabu

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Warga Jalan Bete-bete Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Fahrul Manan (42) ditangkap oleh satuan narkoba Polda Sultra, Minggu (6/3/2022) malam atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,110 kg.

DDirRednarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fqturrahman mengatakan,  tersangka Fahrul ditangkap di sebuah Rumah BTN Griya Sinaji Blok A 3 No. 4 Kelurajan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Dari tersangka ungkapnya, diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening, dengan Berat Bruto: 1,110 Kg. Selain itu pihaknya kepolisian mengamankan satu unit HP Redmi note 9 warna hitam, satu unit timbangan digital kemri warna hijau.

“Selaon itu juga kami berhasil mengamankan  satu unit alat pres merk bufalo, dua biji sendok plastik warna hijau, dua biji sendok plastik warna putih, satu buah tas merk rivoli, satu buah gunting, tuju ratus lembar shaset kosong ukuran 10×6, sembilan ratus lembar shaset kosong 6×4, 845 lembar shaset kosong 8×12 dan satu buah koper warna orange, “jelasnya, pada kendariaktual.com,  Senin (7/3/2022).

Adapun kronoligis penangkapan terangnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika dan diduga Target adalah Jaringan pengedar antar Provinsi.

Target berhasil dilakukan penangkapan lanjutnya,  di rumahnya, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 pukul 15.00 Wita, di Jalan Bete Bete Kelurahan Sodohoa Kec. Kendari Barat Kota Kendari (namun di TKP Penangkapan belum ditemukan barang bukti).

“Setelah dilakukan Giat Lidik pengembangan,  Minggu 6 Maret 2022 pukul 15.10 Wita, Tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh Target dan ditemukan Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam sebuah Tas yang ditaruh dibawah kursi sofa,”terangnya.

Dari hasil introgasi tuturnya, tersangka mengaku  bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Luar Daerah (Jaringan lintas provinsi) Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas pelanggaran yang dilakukannya ini Fahrul dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,”tukasnya.

 

Penulis : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *