Tangkap Pengedar Sabu, BNN Sutra Amankan 713 Gram Sabu

Hukum & Kriminal301 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pelaku LDS (31) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, didepan Akademi Gizi, Jalan Patimura Kelurahan Watulondo ,Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,jumat (5/2/2021) dan berhasil mengamankan 713,12 gram sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting,mengatakan, informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa LDS yang profesinya sebagai penjual ikan lele di ketahui bahwa dia sedanga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Patimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

“Setelah mengetahui informasi itu petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan membuahkan hasil,pada jumat (5/2/2021) sekitar pukul 06.00 Wita, petugas BNNP berhasil menangkap pelaku LDS didepan Akademi Gizi ,Jalan Patimura Kelurahan Watulondo ,Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,”ujar Sabarudin Ginting,Selasa (9/2/2021).

Setelah itu petugas BNN Sultra melakukan penggeledahan terhadap pelaku LDS dan petugas BNN menyita 7 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 713,12 Gram.

“Dari pengakuan pelaku bahwa ia mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel ,sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas dan pelaku LDS sudah 4 kali melakukan aksinya pada 2020,”jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya LDS akan dijerat Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *