Terjerat OTT, Partai Gerindra Pecat Andi Merya Nur

Headline371 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara memecat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang terjerat kasus OTT oleh KPK RI beberapa hari lalu.

Partai besutan Menteri Pertahanan Prabowo Subiyanto itu mengecam tindakan kadernya tersebut. Kecaman dilayangkan oleh Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar melalui Sekertaris DPD Gerindra, Safarullah bersama Bendahara, Andi Agus.

“Tentunya ini tindakan pribadi yang bersangkutan dan atas tindakan tersebut Partai Gerindra melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkannya melalui mekanisme partai,” tegas Safarullah.

Safarullah juga menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPK RI menetapkan Bupati Koltim yang menjabat baru seumur jagung itu sebagai tersangka.

“Saat ada info penangkapan kami belum mengambil sikap karena masih ada proses dan kami tidak bisa mendahului proses itu. Namun, setelah ditetapkan tersangka kami langsung tegas, karena sesuai instruksi Ketum Gerindra, Prabowo Subianto untuk tidak berkompromi dengan tindakan yang melawan hukum, apalagi korupsi,” katanya saat melakukan konferensi pers di Wakatobi.

Saat ditanya apakah Gerindra Sultra akan melakukan upaya bantuan hukum kepada Andi Merya Nur, secara tegas Safarullah mengatakan tidak.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan tersebut adalah tindakan pribadi, dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula.

“Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarga mereka yang siapkan itu bukan menjadi urusan kami lagi,” katanya.

Safarullah juga menghimbau kepada seluruh kader Gerindra baik itu Anggota DPRD dan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Karena sesuai amanah dari Partai Gerindra tidak ada kompromi atas tindakan yang merugikan negara karena hal tersebut bukanlah menjadi komitmen Partai Gerindra.

“Apalagi korupsi, ini tidak ada kompromi. Saya sampaikan sekali lagi. Olehnya itu, bila mendapatkan amanah, agar dilakukan dengan baik-baik sesuai dengan aturan,” tuturnya

 

Penulis : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *