<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal | KendariAktual.com</title>
	<atom:link href="https://www.kendariaktual.com/topic/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<description>Tajam &#38; Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Jul 2025 16:01:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.5</generator>

<image>
	<url>https://www.kendariaktual.com/wp-content/uploads/2020/07/Kendari-Aktual-90x90.png</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminal | KendariAktual.com</title>
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tudingan ke SKI Terbantahkan, Saksi Sebut Pencairan Anggaran Hanya bisa dilakukan PA dan Bendahara</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/tudingan-ke-ski-terbantahkan-saksi-sebut-pencairan-anggaran-hanya-bisa-dilakukan-pa-dan-bendahara/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/tudingan-ke-ski-terbantahkan-saksi-sebut-pencairan-anggaran-hanya-bisa-dilakukan-pa-dan-bendahara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 05:53:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=24718</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Tudingan yang disematkan kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/tudingan-ke-ski-terbantahkan-saksi-sebut-pencairan-anggaran-hanya-bisa-dilakukan-pa-dan-bendahara/" title="Tudingan ke SKI Terbantahkan, Saksi Sebut Pencairan Anggaran Hanya bisa dilakukan PA dan Bendahara" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/tudingan-ke-ski-terbantahkan-saksi-sebut-pencairan-anggaran-hanya-bisa-dilakukan-pa-dan-bendahara/">Tudingan ke SKI Terbantahkan, Saksi Sebut Pencairan Anggaran Hanya bisa dilakukan PA dan Bendahara</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Tudingan yang disematkan kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi anggaran persediaan makan minum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020, akhirnya terbantahkan.</p>
<p>Hal itu terungkap, saat sidang pemeriksaan saksi lanjutan yang menghadirkan dua orang dari pihak Bank Sultra, yakni Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali serta satu orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (10/7/ 2025).</p>
<p>Salah seorang saksi Zulkifli Ghazali menjelaskan terkait persoalan pencairan anggaran yang hanya bisa diapprove oleh pemilik akun.</p>
<p>Dihadapan mejelis hakim, Zulkifli Ghazali menerangkan, pencairan dana di Sekretariat 2020 lalu hanya bisa diapprove oleh Pengguna Aanggara (PA) dan Bendahara yakni, terdakwa Nahwa Umar dan Ariyuli Ningsih Lindoeno sebagai pemilik akun.</p>
<p>“Pencairan hanya bisa diapprove oleh user dalam hal ini PA dan Bendahara pengeluaran,” jelas Zulkifli, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Zulkifli Ghazali bahkan mengaku, jika dirinyalah yang membuatkan akun pencairan untuk kedua terdakwa atas surat permintaan berdasarkan spesimennya.</p>
<p>“Saya yang membuatkan akun untuk PA dan Bendahara atas surat permintaan, berdasarkan spesimennya.</p>
<p>Supervisenya 1 yang dibuat, kalau usernya supervise itu, saya yang antarkan langsung ke Sekretariat. Untuk ketemu langsungnya itu tidak, karena pada saat itu posisinya lagi sementara covid-19,” pungkasnya.</p>
<p>Untuk diketahui ada lima pos item kegiatan dalam perkara dugaan korupsi anggaran di bagian umum Sekda Kota Kendari yang merugikan keuangan negara sebesar Rp444 juta.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Kejari Kendari menetapkan tiga orang tersangka yaitu, mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar,  Eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno serta stafnya Muchlis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Idris</strong><br />
<strong>Editor      : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/tudingan-ke-ski-terbantahkan-saksi-sebut-pencairan-anggaran-hanya-bisa-dilakukan-pa-dan-bendahara/">Tudingan ke SKI Terbantahkan, Saksi Sebut Pencairan Anggaran Hanya bisa dilakukan PA dan Bendahara</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/tudingan-ke-ski-terbantahkan-saksi-sebut-pencairan-anggaran-hanya-bisa-dilakukan-pa-dan-bendahara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak di Jati Mekar Dilecehkan, Orang Tua Lapor ke Polisi</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/anak-di-jati-mekar-dilecehkan-orang-tua-lapor-ke-polisi/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/anak-di-jati-mekar-dilecehkan-orang-tua-lapor-ke-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 04:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=24685</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Seorang anak perempuan di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/anak-di-jati-mekar-dilecehkan-orang-tua-lapor-ke-polisi/" title="Anak di Jati Mekar Dilecehkan, Orang Tua Lapor ke Polisi" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/anak-di-jati-mekar-dilecehkan-orang-tua-lapor-ke-polisi/">Anak di Jati Mekar Dilecehkan, Orang Tua Lapor ke Polisi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Seorang anak perempuan di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari sebut saja Bunga (11) mendapatkan pelecehan seksual dari tetangganya La Eli (42).</p>
<p>Kasus pelecehan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa pelaku sudah dua kali melakukan pelecehan terhadapnya.</p>
<p>Orang Tua Korban Arman mengatakan, berdasarkan pemgakuan anaknya sudah dua kali dilecehkan oleh pelaku. Pertama kali dilakukan 4 bulan lalu dan yang kedua 1 bulan lalu.</p>
<p>Selain itu ungkapnya, berdasarkan pengakuan anaknya pelaku sempat memperlihatkan kemaluannya pada korban.</p>
<p>&#8220;Setelah anak saya memberitahukan kejadian itu saya langsung ke polres langsung melapor kejadian ini,&#8221;jelasnya dikediamannya, Minggu (6/7/2025).</p>
<p>Arman menuturkan, dirinya sama sekali tidak menyangka kalau pelaku melakukan tindakan seperti ini. Sebab pelaku dengan keluarga korban sudah seperti saudara.</p>
<p>&#8220;Akibat dari kejadian anak saya ini sangat terganggu. Saya pada awalnya mengira anak saya terganggu roh halus bahkan sempat membawa ke orang pintar tapi ternyata mengalami kejadian seperti ini,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Sementara itu tokoh masyarakat Kelurahan Jati Mekar La Ode Alimin mengharapkan, pihak keluarga telah melaporkan pelaku ke Polres Kendari jadi dirinya berharap kasus ini bisa disikapi.</p>
<p>Sebab kata pria yang juga anggota DPRD Kota Kendari ini, apa yang dilakukan pelaku ini sangatlah tidak bagus dan harus segera ditindak secara hukum.</p>
<p>&#8220;Saya sebagai tokoh masyarakat berharap persoalan ini segera disikapi pihak kepolisian. Sebab yang kami takutkan ada tindakan yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap keluarga pelaku,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Selain itu tambahnya, pihaknya meminta bagi masyarakat yang melihat pelaku untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib</p>
<p><strong>Reporter : Idris</strong><br />
<strong>Editor.     : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/anak-di-jati-mekar-dilecehkan-orang-tua-lapor-ke-polisi/">Anak di Jati Mekar Dilecehkan, Orang Tua Lapor ke Polisi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/anak-di-jati-mekar-dilecehkan-orang-tua-lapor-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Isu Sara di Desa Lambetuo Melalui Medsos, Seorang Pengacara Layangkan Laporan ke Polda</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/terkait-isu-sara-di-desa-lamebetuo-melaui-medsos-seorang-pengacara-layangkan-laporan-ke-polda/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/terkait-isu-sara-di-desa-lamebetuo-melaui-medsos-seorang-pengacara-layangkan-laporan-ke-polda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2024 06:15:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=22445</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Terkait isu sara di Desa Lambetua Kecamatan Mowewe Kabupaten <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/terkait-isu-sara-di-desa-lamebetuo-melaui-medsos-seorang-pengacara-layangkan-laporan-ke-polda/" title="Terkait Isu Sara di Desa Lambetuo Melalui Medsos, Seorang Pengacara Layangkan Laporan ke Polda" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/terkait-isu-sara-di-desa-lamebetuo-melaui-medsos-seorang-pengacara-layangkan-laporan-ke-polda/">Terkait Isu Sara di Desa Lambetuo Melalui Medsos, Seorang Pengacara Layangkan Laporan ke Polda</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Terkait isu sara di Desa Lambetua Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur yang disebarkan melalui Media Sosial, seorang pengacara Effendi SH melaporkan hal tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (10/10/2024). Bukti Laporan Effendi SH ini terlampir dalam laporan polisi Nomor  : STPL/592/X/2024/Ditreskrimsus.</p>
<p>Effendi mengatakan, pihaknya melaporkan isu sara dan penghasutan ini karena dirinya berharap supaya tidak berkembang isu-isu yang dianggapnya berbahaya. Terlebih lagi saat ini sedang memasuki momentum tahun politik.</p>
<p>Takutnya lanjut Effendi, situasi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa saja menunggangi isu sara tersebut. Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan cepat untuk mencegah kemungkinan yang tidak baik akibat isu sara dan penghasutan di media sosial tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami melaporkan hal ini ke Polda Sultra karena kami tidak inginkan ada yang menunggangi isu dan penghasutan di Medsos tersebut. Terlebih saat ini sedang ada Momen Pilkada di Sultra, &#8220;jelansya, pada kendariaktual.com, Rabu (10/10/2024).</p>
<p>Dituturkannya, isu sara seperti ini haruslah menjadi perhatian dari seluruh elemen masyarakat demi kententraman di Desa Lambetuo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.</p>
<p>&#8220;Kita tentunya tidak menginginkan akibat isu sara dan penghasutan di media sosial ini berdampak pada ketentraman masyarakat yang ada di Sultra pada umumnya dan di Desa Lambetuo, &#8220;tuturnya.</p>
<p>Effendi juga berharap, pihaknya berharap pada pihak kepolisian agar mengambil tindakan sebelum ada masyarakat yang terprovokasi akibat isu sara dan penghasutan di media sosial.</p>
<p>&#8220;Kami harapkan persoalan ini tidak didiamkan dan segera disikapi secepatnya oleh pihak kepolisian,&#8221;tukasnya.</p>
<p><strong>Reporter : Idris</strong><br />
<strong>Editor      : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/terkait-isu-sara-di-desa-lamebetuo-melaui-medsos-seorang-pengacara-layangkan-laporan-ke-polda/">Terkait Isu Sara di Desa Lambetuo Melalui Medsos, Seorang Pengacara Layangkan Laporan ke Polda</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/terkait-isu-sara-di-desa-lamebetuo-melaui-medsos-seorang-pengacara-layangkan-laporan-ke-polda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diserobot Lahannya, Warga Moramo Layangkan Somasi</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/diserobot-lahannya-warga-moramo-layangkan-somasi-1/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/diserobot-lahannya-warga-moramo-layangkan-somasi-1/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 04:04:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=21945</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Seorang warga Desa Penambea Barat Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/diserobot-lahannya-warga-moramo-layangkan-somasi-1/" title="Diserobot Lahannya, Warga Moramo Layangkan Somasi" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/diserobot-lahannya-warga-moramo-layangkan-somasi-1/">Diserobot Lahannya, Warga Moramo Layangkan Somasi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI</strong> &#8211; Seorang warga Desa Penambea Barat Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan Besse melayangkan somasi kepada Kenne dkk yang diduga telah menyerobot lahannya.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya Samsu Rijal mengatakan, somasi ini dilayangkan oleh kliennya karena Kenne dkk sudah menebang 100 pohon kelapa dan menjual tanah sekitar 1 hektar yang selama ini dikuasai oleh Besse berdasarkan bukti surat PBB.</p>
<p>Ditambahkannya, tindakan Ato B dan Kenne dkk melakukan penebangan dan penjualan pohon kelapa diduga pengrusakan 100 pohon kelapa ini jelas-jelas melanggaran pasal 362 KUHP.</p>
<p>&#8220;Bahwa tindakan Ato B dan Kenne dkk menjual lahan kebun yang dikuasai klien kami seluas 1 hektar kepada Muhlis diduga bertentangan dengan pasal 372 dan 378 KUHP,&#8221;jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (11/9/2024).</p>
<p>Untuk itu tuturnya, pihaknya meminta kepada Ato B dan Kenne agar menunjukkan etikad baiknya guna menyelesaikan permasalahan tersebut.</p>
<p>Tetapi lanjutnya, bila tidak menunjukkan itukad baik atau memyelesaikan permasalahan tersebjt maka pihaknya akan menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata.</p>
<p>&#8220;Apabila dalam waktu 2 hari setelah surat somasi ini diterbitkan dan diterima saudara tidak menyelesaikannya maka klien kami akan memgajukan surat somasi kedua dan membuat laporan di kepolisian,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Ditukaskan Samau Rijal, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Jufri yang oleh Kenne Cs dikuasakan untuk menjual lahan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya sudah komunikasi dengan Pak Jufri sebagai kuasa penjual tetapi belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan ini,&#8221;tukasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : idris</strong><br />
<strong>Editor     : Rasman</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/diserobot-lahannya-warga-moramo-layangkan-somasi-1/">Diserobot Lahannya, Warga Moramo Layangkan Somasi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/diserobot-lahannya-warga-moramo-layangkan-somasi-1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melakukan Penggelapan, Tiga Karyawan Ninja Exprees Kendari Diciduk</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/melakukan-penggelapan-tiga-karyawan-ninja-exprees-kendari-diciduk/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/melakukan-penggelapan-tiga-karyawan-ninja-exprees-kendari-diciduk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jun 2021 04:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=9300</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap 3 <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/melakukan-penggelapan-tiga-karyawan-ninja-exprees-kendari-diciduk/" title="Melakukan Penggelapan, Tiga Karyawan Ninja Exprees Kendari Diciduk" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/melakukan-penggelapan-tiga-karyawan-ninja-exprees-kendari-diciduk/">Melakukan Penggelapan, Tiga Karyawan Ninja Exprees Kendari Diciduk</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap 3 orang yang diduga Penggelapan barang Cash On Delivery (COD) dan pencurian barang pembeli melalui belanja Lapak Online.</p>
<p>Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis mengatakan, ketiga orang ini DW, IS dan LS yang dimana salah satu pelaku di tangkap di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe Selatan saat hendak menjual barang curiannya. Dan dua orang tersangka lainnya di bekuk di Kantor Ninja Expres Wua-wua Kendari saat mengemasi barang kiriman, sekitar pukul 02.00 Wita pagi</p>
<p>&#8220;Jadi saat ini kami sudah mengamankan tiga orang pelaku yang di tangkap di lokasi berbeda, yang dimana ke tiga orang pelaku ini DW, IS dan LS. Ke tiganya merupakan kariyawan Ninja Expres Kendari yang beroprasi di bagian gudang,&#8221;ungkapnya pada kendariaktual.com, Selasa (1/6/2021).</p>
<p>Dari Modus pelaku itu sendiri, ia mengurangi barang si pembeli yang berbelanja dilapak online, Buka Lapak, dan Toko Pedia. Bahkan barang Cod yang tidak sesuai pesanan si pembeli yang semestinya di kembalikan ke Seler (Penjual barang di lapak online) juga di gelapkan oleh ke tiga orang pelaku tersebut.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penangkapan ke tiga pelaku ini kami berhasil mengamankan empat unit handphone android yang masih tersegel, belasan jam tangan ber merek luar negeri, dan beberapa sepatu kets dan baju kaos,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Saat ini ke tiga pelaku telah di tahan di rutan Polda Sultra, dan ketiganya orang pelaku tersbut akan dikenakan pasal 374 dengan ancaman kurungan 5 tahan penjara.</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor     : M Rasman Saputra</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/melakukan-penggelapan-tiga-karyawan-ninja-exprees-kendari-diciduk/">Melakukan Penggelapan, Tiga Karyawan Ninja Exprees Kendari Diciduk</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/melakukan-penggelapan-tiga-karyawan-ninja-exprees-kendari-diciduk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kendari Caddi</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-di-kendari-caddi/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-di-kendari-caddi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2021 11:17:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=6399</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Terungkap sudah kasus pembunuhan yang terjadi pada malam pergantian <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-di-kendari-caddi/" title="Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kendari Caddi" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-di-kendari-caddi/">Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kendari Caddi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Terungkap sudah kasus pembunuhan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, 31 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di kompleks TNI AL jalan R.A. Kartini, kelurahan Kendari Caddi, kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Pembunuhan ini terungkap setelah tersangka yang diketahui berinisal DN (20) berhasil diringkus oleh tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari. DN diamankan di kabupaten Muna, pada 11 Januari 2021.</p>
<p>Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto mengaku, tersangka sempat melarikan diri di kabupaten Muna, usai melakukan aksinya.</p>
<p>Dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka nekat menghabisi nyawa korban AA karena persoalan utang-piutang yang belum dibayarkan.</p>
<p>“Awalnya mereka cekcok soal utang, pengakuan AA utang kepada DN sudah ia titipkan ke teman DN. Tapi karena tidak terima, DN lalu memukul korban yang saat itu tengah di atas sepeda motor jatuh. Korban sempat lari, tapi jatuh lagi di dekat sumur tua,” beber Didik dalam press rilis di Polres Kendari, Senin (18/1/2021).</p>
<p>Bukanya menolong korban, lanjutnya, DN justru mengambil kesempatan dengan menusuk paha kanan korban dengan menggunakan sebilah badik. Korban yang sempat berdiri, kembali diserang oleh tersangka dengan menusuk bagian dada dan betis korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku yang melakukan penganiayaan meninggalkan korban dengan kondisi terbaring di tanah,” jelasnya.</p>
<p>Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya , DN yang diamankan di Mapolres Kendari dijerat Pasal 336 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor: Randi Ardiansyah</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-di-kendari-caddi/">Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kendari Caddi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-di-kendari-caddi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembakar Pedagang di Kendari Beach Mengaku Dapat Upah</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/pelaku-pembakar-pedagang-di-kendari-beach-mengaku-dapat-upah/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/pelaku-pembakar-pedagang-di-kendari-beach-mengaku-dapat-upah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 13:42:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pembakar Pedagang di Kendari Beach Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=4719</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; KM (37) pelaku pembakar pedagang Lisnawati (40) di kawasan <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/pelaku-pembakar-pedagang-di-kendari-beach-mengaku-dapat-upah/" title="Pelaku Pembakar Pedagang di Kendari Beach Mengaku Dapat Upah" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/pelaku-pembakar-pedagang-di-kendari-beach-mengaku-dapat-upah/">Pelaku Pembakar Pedagang di Kendari Beach Mengaku Dapat Upah</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://kendariaktual.com/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://KENDARIAKTUAL.COM&amp;source=gmail&amp;ust=1606309325447000&amp;usg=AOvVaw1aukBfegArPOy8u52a_wX1">KENDARIAKTUAL.COM</a>, KENDARI</strong> &#8211; KM (37) pelaku pembakar pedagang Lisnawati (40) di kawasan Kendari Beach (Kebi) akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari. KM ditangkap bersama dengan Uca (35) di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, setelah seminggu buron.</p>
<p>Uca merupakan orang di balik aksi pembakaran yang dilakukan oleh KM, pada Selasa (17/11/2020). Dari pengakuan pelaku, ia diberi upah Rp300 ribu oleh Uca untuk menjalankan aksinya.</p>
<p>Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, aksi pembakaran itu dilatarbelakangi sakit hati. Uca yang sering mendapat ejekan dari salah satu karyawan korban, merasa sakit hati dan langsung meminta bantuan KM.</p>
<p>&#8220;Kemudian Uca ini menelpon KM, dan Selasa dini hari KM langsung membakar kios korban,&#8221; ungkap Didik  Erfianto saat ditemui awak media di Polres Kendari, Selasa (24/11/2020).</p>
<p>Namun, lanjutnya, saat membakar kios itu KM tidak mengetahui bila masih ada orang di dalam kios itu. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari.</p>
<p>&#8220;KM tidak sengaja membakar korban, karena tidak tahu kalau ada orang di dalam. Perintah Uca juga hanya membakar kios,&#8221; bebernya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya pun dijerat pasal 353 ayat (3) KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 353 ayat (3) KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter : Krismawan</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/pelaku-pembakar-pedagang-di-kendari-beach-mengaku-dapat-upah/">Pelaku Pembakar Pedagang di Kendari Beach Mengaku Dapat Upah</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/pelaku-pembakar-pedagang-di-kendari-beach-mengaku-dapat-upah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Pemakai Sabu di Koltim Jalani Rehabilitasi</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/empat-pemakai-sabu-di-koltim-jalani-rehabilitasi/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/empat-pemakai-sabu-di-koltim-jalani-rehabilitasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2020 08:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=2480</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Dua oknum Kepala Desa (Kades) bersama dua masyarakat lainnya <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/empat-pemakai-sabu-di-koltim-jalani-rehabilitasi/" title="Empat Pemakai Sabu di Koltim Jalani Rehabilitasi" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/empat-pemakai-sabu-di-koltim-jalani-rehabilitasi/">Empat Pemakai Sabu di Koltim Jalani Rehabilitasi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211;</strong> Dua oknum Kepala Desa (Kades) bersama dua masyarakat lainnya yang tertangkap saat pesta narkoba di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis shabu.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, meskipun positif menggunakan narkoba namun keempatnya tidak ditahan.</p>
<p>&#8220;Alasan tidak dilakukan penahanan kepada kedua kades serta dua masyarakat lainnya karena temuan barang bukti shabu yang cukup kecil cuman 0,7 gram. Serta yang bersangkutan terbukti hanya sebagai pemakai, bukan pengedar,&#8221; kata Eka Faturrahman, saat menggelar press conference di Aula Direktorat Narkoba, Senin (7/9/2020).</p>
<p>Dikatakan, empat pemakai sabu yang ditangkap pada Senin (31/8/2020) tersebut diarahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani rehabilitasi sesuai pasal 127 Undang-Undang Narkotika.</p>
<p>Eka menyebutkan, empat pemakai yang direkomendasikan untuk direhabilitasi yaitu, Kamaruddin (Kepala Desa Wundubite), H. Husaini (Kades Anggoloosi), Alfian dan Sam.</p>
<p>Sementara itu, indikasi keterlibatan seorang perwira berinisial GY dalam kasus pemerasan terhadap empat pemakai tersebut masih didalami oleh propam Polda Sultra.</p>
<p>Kata Kabid Propam, Kombes Pol, Bambang Satriawan mengatakan, mereka masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi.</p>
<p>Sudah enam orang saksi telah diperiksa atau diminta keterangannya. Baik pemakai shabu maupun saksi dari anggota Polda yang melakukan penangkapan malam itu.</p>
<p>&#8220;Masih kita dalami dan kita akan proses siapa saja yang terlibat,&#8221; ucap mantan Kapolres Kolaka ini.</p>
<p>Sekedar diketahui, Senin (31/8/2020), anggota kesatuan narkoba Polda Sultra melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua kades serta dua warga lainnya di kecamatan Ladongi. Keempatnya ditangkap saat sedang melakukan pesta shabu.</p>
<p>Setelah digelandang menuju Polda ternyata keempat pelaku dilepas. Diduga mereka membayar sejumlah uang kepada petugas polisi.</p>
<p>Reporter : Rezky</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/empat-pemakai-sabu-di-koltim-jalani-rehabilitasi/">Empat Pemakai Sabu di Koltim Jalani Rehabilitasi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/empat-pemakai-sabu-di-koltim-jalani-rehabilitasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Dikasih Uang, Warga Jalan Mekar Bunuh istrinya</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/tidak-dikasih-uang-warga-jalan-mekar-bunuh-istrinya/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/tidak-dikasih-uang-warga-jalan-mekar-bunuh-istrinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2020 03:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan istri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=1523</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,  KENDARI &#8211; Sering cekcok dengan istrinya di  karenakan pelaku sering meminta <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/tidak-dikasih-uang-warga-jalan-mekar-bunuh-istrinya/" title="Tidak Dikasih Uang, Warga Jalan Mekar Bunuh istrinya" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/tidak-dikasih-uang-warga-jalan-mekar-bunuh-istrinya/">Tidak Dikasih Uang, Warga Jalan Mekar Bunuh istrinya</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div></div>
<div><strong><a href="http://kendariaktual.com/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?hl=id&amp;q=http://KENDARIAKTUAL.COM&amp;source=gmail&amp;ust=1597462970054000&amp;usg=AFQjCNEAXWNTor5R4wp3Dfi5t3mBJf9taQ">KENDARIAKTUAL.COM</a>,  KENDARI &#8211;</strong> Sering cekcok dengan istrinya di  karenakan pelaku sering meminta uang sama korban namun korban tdk mempunyai uang cadangan, warga Jalan Mekar Lorong Torana Kelurahan Kadia MS (35) tega membunuh istrinya SM (32), Jumat (14/8/2020).</div>
<div></div>
<div>Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga telah terjadi tindak pidana pembunuhan di jalan Mekar Lorong Taruna RT 01/RW 06 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Berdasarkan informasi yang didapatkan di TKP korban ini bekerja sebagai Wiraswasta dan pelaku yang merupakan suami korban kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek,&#8221;jelasnya pada <a href="http://kendariaktual.com/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?hl=id&amp;q=http://kendariaktual.com&amp;source=gmail&amp;ust=1597462970054000&amp;usg=AFQjCNEkox4ijdwOrqnjgM6UvSrpzksbgw">kendariaktual.com</a>, Jumat (14/8/2020).</div>
<div></div>
<div>Diungkapkannya,  menurut Saksi Husna (54) seorang penjual kue sekitar pukul 06.25 saksi melintas  di depan rumah korban sambil menawarkan jualannya. Saat itu suami korban MS mempersilahkan saksi masuk ke dalam rumahnya.</div>
<div></div>
<div>Setelah masuk kedalam rumah lanjutnya, pelaku lansung berkata dirinya tidak punya uang untuk beli kue. Secara spontan saksi menanyakan istri pelaku dan membuka gorelden pintu tengah dan melihat korban sudah meninggal dunia.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Saksi saat masuk ke rumah pelaku menanyakan dimana mamanya ikram (korban). Dan ketika melihat korban tergeletak di lantai dengan leher terpotong saksi menangis histeris dan berteriak dan membuat tetangga disekitar koran berdatangan,&#8221;terangnya.</div>
<div></div>
<div>Untuk korban tutur Kapolsek, sudah di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Kendari.</div>
<div></div>
<div>Reporter : Jamal Hamzah</div>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/tidak-dikasih-uang-warga-jalan-mekar-bunuh-istrinya/">Tidak Dikasih Uang, Warga Jalan Mekar Bunuh istrinya</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/tidak-dikasih-uang-warga-jalan-mekar-bunuh-istrinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
