KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tudingan yang disematkan kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi anggaran persediaan makan minum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020, akhirnya terbantahkan.
Hal itu terungkap, saat sidang pemeriksaan saksi lanjutan yang menghadirkan dua orang dari pihak Bank Sultra, yakni Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali serta satu orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (10/7/ 2025).
Salah seorang saksi Zulkifli Ghazali menjelaskan terkait persoalan pencairan anggaran yang hanya bisa diapprove oleh pemilik akun.
Dihadapan mejelis hakim, Zulkifli Ghazali menerangkan, pencairan dana di Sekretariat 2020 lalu hanya bisa diapprove oleh Pengguna Aanggara (PA) dan Bendahara yakni, terdakwa Nahwa Umar dan Ariyuli Ningsih Lindoeno sebagai pemilik akun.
“Pencairan hanya bisa diapprove oleh user dalam hal ini PA dan Bendahara pengeluaran,” jelas Zulkifli, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Zulkifli Ghazali bahkan mengaku, jika dirinyalah yang membuatkan akun pencairan untuk kedua terdakwa atas surat permintaan berdasarkan spesimennya.
“Saya yang membuatkan akun untuk PA dan Bendahara atas surat permintaan, berdasarkan spesimennya.
Supervisenya 1 yang dibuat, kalau usernya supervise itu, saya yang antarkan langsung ke Sekretariat. Untuk ketemu langsungnya itu tidak, karena pada saat itu posisinya lagi sementara covid-19,” pungkasnya.
Untuk diketahui ada lima pos item kegiatan dalam perkara dugaan korupsi anggaran di bagian umum Sekda Kota Kendari yang merugikan keuangan negara sebesar Rp444 juta.
Dalam perkara tersebut, Kejari Kendari menetapkan tiga orang tersangka yaitu, mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno serta stafnya Muchlis.
Reporter : Idris
Editor : Rasman





