KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari asal Partai Nasdem La Ami Divonis 1 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara, Denda Rp50 Juta atas dugaan ijazah palsu di pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/12/2025).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari Fraksi Partai Nadem La Ami divonis pada hari Selasa, 23 Desember 2025.
Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.,S.H.,M.H. dan didampingi dua hakim anggota.
Arya Putra Nagara mengatakan, La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama.
“Akan hal tersebut kami majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,”jelasnya saat membavakan putusan sidang, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno bahwa pihaknya langsung menyatakan banding.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” uujanya.
Reporter : Nasma
Editor : Rasman
