KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Owner Rich Klub Agus Wibisono dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Safingi ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1 Milliar.
Kuasa Hukum Safingi, Rizal SH, MH mengatakan, pihaknya telah melaporkan owner Rich Klub Ang Hoeng Agus Wibisono karena telah melakukan penggelapan terhadap dana yang dinvestasikan klien nya ke Rich Klub Kendari.
Rizal menerangkan, pada saat kliennya mentransfer dana ke rekening Agus Wibisono sebesar Rp 1 Milliar pada bulan April 2025.
“Jadi proses transfer ini dilakukan tiga kali. Pertama ditransfer Rp 700 Juta kemudian dilanjutkan Rp 200 Juta dan masih dihari yang sama Rp 100 juta ditransfer ke rekening Agus Wibisono,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (31/12/2025).
Rizal menerangkan, oleh owner Rich Club kliennya dijanjikan akan mendapatkan royalti 10 persen dari dan yang di investasikannya setiap bulan.
Tetapi lanjutnya, Owner Rich Club menyampaikan hanya mendapatkan Rp 300 juta per bulan keuntungan. Jadi kliennya tidak mendapatkan royalti yang dijanjikan oleh Owner Rich Club.
“Dengan kondisi ini kami meminta pengembalian dana Rp 1 Milliar yang sudah di investasikan oleh klien kami. Adapun komitmen pembagian saham hal ini juga kami nilai tidak jelas,”ujarnya.
Jadi tuturnya, persoalan laporan ini akan terus ditindak lanjuti ke Polda Sultra.
Reporter : Idris
Editor : Rasman
