Pemkot Kendari Segera Terapkan KTR

Kendari970 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,  KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ibukota Sulawesi Tenggara ini.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, saat ini Pemkot Kendari telah membesarkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Harapannya, ini bisa meminimalisir meluasnya kebiasaan merokok di tengah masyarakat.

Sekda mengungkapkan, keprihatinannya terhadap semakin meluasnya kebiasaan merokok di tengah masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja.

“Hal ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan membutuhkan penanganan yang komprehensif, salah satunya melalui kebijakan Kawasan Tanpa Rokok,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (16/7/2025).

Dituturkannya, dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan dapat mengatasi permasalahan rokok, khususnya di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga.

Saat ini sambung mantan Kasat Pol PP Kota Kendari jnk, kampanye dan sosialisasi merupakan langkah penting untuk membangun pemahaman bersama lintas sektor mengenai penerapan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan KTR di Kota Kendari.

“Mari bersama-sama wujudkan Kota Kendari yang lebih sehat, maju, dan berkelanjutan melalui penerapan kawasan tanpa rokok,” pungkasnya.

 

Reporter : Idris
Editor      : Rasman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *