RDTR Langara: Antara Fungsi Normatif dan Tantangan di Lapangan

Opini310 Dilihat

Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Langara bukan sekadar dokumen teknis yang disimpan di laci Dinas PUTR. Ia adalah instrumen hukum tertinggi yang mengatur bagaimana setiap jengkal lahan seluas 2.845,27 hektar di Kawasan Perkotaan Langara boleh dan tidak boleh digunakan.

Di dalam dokumen itu, seluruh wilayah perencanaan sudah dibagi ke dalam zona-zona spesifik — perumahan dari kepadatan sangat tinggi hingga rendah, perdagangan dan jasa, perkantoran, campuran, ruang terbuka, perikanan, pariwisata, hingga kawasan pertanian yang mendominasi lebih dari separuh wilayah. Setiap zona dilengkapi Tabel ITBX: kolom yang menyatakan secara eksplisit mana kegiatan yang diizinkan (I), dibatasi (T), diperbolehkan bersyarat (B), dan mutlak dilarang (X).

Fungsi utama RDTR adalah menjadi acuan tunggal dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021, RDTR yang sudah ditetapkan menjadi basis dari mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Artinya, siapapun yang ingin mendirikan bangunan, membuka usaha, atau melakukan perubahan fungsi lahan di Kawasan Perkotaan Langara wajib mendapatkan konfirmasi atau persetujuan KKPR yang langsung mengacu pada peta zona RDTR. Ini adalah perbedaan fundamental dibanding era sebelumnya: sebelum RDTR ada, tidak ada acuan hukum yang cukup presisi untuk menilai apakah suatu kegiatan sesuai atau menyimpang dari rencana tata ruang. Sekarang instrumen itu sudah tersedia.

Namun ketersediaan instrumen tidak otomatis berarti fungsinya berjalan. Pelaksanaan RDTR mensyaratkan setidaknya tiga hal yang harus bekerja bersamaan: sistem perizinan yang terintegrasi dengan peta RDTR (idealnya melalui OSS berbasis RDTR digital), kapasitas aparatur yang mampu melakukan pengawasan lapangan secara konsisten, dan mekanisme sanksi yang ditegakkan tanpa tebang pilih. Di sinilah kendala terbesar biasanya muncul.

Pertama, integrasi data spasial RDTR ke dalam sistem OSS tidak selalu berjalan mulus di tingkat kabupaten — terutama kabupaten yang baru terbentuk dan masih membangun kapasitas digitalnya. Kedua, pengawasan pemanfaatan ruang di lapangan membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang yang terlatih, sementara banyak daerah belum memiliki aparatur dengan kualifikasi ini dalam jumlah yang memadai.

Ketiga — dan ini yang paling pelik — pertumbuhan kota kecil ibukota kabupaten seperti Langara seringkali sudah berlangsung jauh sebelum RDTR ditetapkan. Artinya, sebagian besar ketidaksesuaian yang ada di lapangan saat ini bukan pelanggaran baru yang dicegah, melainkan warisan kondisi eksisting yang sudah terlanjur terbentuk. Menertibkan kondisi eksisting membutuhkan instrumen yang berbeda dan jauh lebih rumit dari sekadar menerbitkan izin baru.

Kendala struktural ini diperparah oleh lemahnya siklus monitoring dan evaluasi. RDTR bukan dokumen statis yang cukup dibaca sekali lalu diterapkan. Ia membutuhkan evaluasi berkala — minimal setiap lima tahun sekali sebagaimana diamanatkan regulasi — untuk mengukur sejauh mana pemanfaatan ruang aktual sudah sesuai atau menyimpang dari rencana yang ditetapkan.

Tanpa data deviasi yang terukur dan terdokumentasi, pemerintah daerah tidak akan tahu di zona mana penyimpangan paling parah terjadi, sektor mana yang paling sering tidak memenuhi ketentuan, dan kebijakan pengendalian mana yang perlu diperkuat. Evaluasi bukan pekerjaan sampingan — ia adalah jantung dari sistem pengendalian pemanfaatan ruang.

Sebagai seseorang yang mendalami perencanaan wilayah dan sedang mengkaji persoalan ini secara akademis, harapan saya sederhana namun spesifik: Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan tidak membiarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2024 berhenti sebagai produk hukum yang selesai begitu ditetapkan. Langkah konkret yang paling mendesak bukan sosialisasi ke masyarakat umum — itu penting, tapi bukan yang pertama.

Paling mendesak adalah memastikan peta RDTR sudah terintegrasi dalam sistem perizinan daerah, membangun tim pengendali pemanfaatan ruang yang fungsional, dan memulai pencatatan kondisi eksisting pemanfaatan lahan secara sistematis sebagai baseline data deviasi. Tanpa tiga hal itu, RDTR Langara hanya akan menjadi dokumen yang bagus di atas kertas — sementara di lapangan, kota tumbuh mengikuti hukumnya sendiri.

 

Penulis. : Muhammad Rayfuddin] Mahasiswa Prodi Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah PPs Universitas Halu Oleo