RS Hermina Pastikan Tidak Ada Diskriminasi Pasien dan Double Klaim BPJS

Headline320 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik antara pasien dan pihak manajemen RS Hermina Kendari terus berlanjut. Terakhir, rumah sakit swasta tersebut dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pemalsuan dan penipuan.

Menanggapi persoalan itu, manajemen RS Hermina Kendari pun angkat bicara soal tudingan adanya klaim ganda atau klaim fiktif terhadap BPJS Kesehatan yang menyeret nama rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan informasi itu tidak benar, apa yang terjadi hanyalah persoalan teknis yang kemudian menimbulkan salah paham.

Wakil Direktur RS Hermina Kendari, dr Ld Muh Dila Pramasari menerangkan, sejak awal pasien masuk ke rumah sakit untuk melahirkan, status penjaminan memang menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3.

Data BPJS Kesehatan kelas 3 itu otomatis tercatat dalam sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS). Namun, setelah itu pasien bersangkutan meminta untuk mengubah status menjadi pasien umum.

Sementara persoalan adanya dugaan pilih kasih pasien atau diskriminasi antara pengguna BPJS Kesehatan dan pasien umum yang sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), langsung juga dibantah oleh dr Ld Muh Dila Pramasari. Kata dia, tak ada perbedaan antara pasien Yayuk Sapta Bela dengan pasien lainnya.

Kata dr Ld Muh Dila Pramasari, persoalan siapa yang duluan masuk ke kamar dari IGD, dilihat dari Triase yang merupakan sistem penilaian dan pengurutan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan mereka untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan perawatan medis terlebih dahulu.

“Inikan kasusnya di IGD, Kan di IGD itu ada sistem Triase, dilihat siapa yang prioritas berdasarkan yang paling gawat darurat, itu yang ditangani lebih dulu. Jadi bukan siapa yang duluan datang, tapi siapa yang paling gawat,” beber Wadir RS Hermina Kendari saat ditemui, Jumat (29/8/2025) malam.

Di kasus tersebut, terdapat dua ibu hamil termasuk Yayuk Sapta Bela yang sedang berada di IGD dengan masing-masing menggunakan BPJS Kesehatan. Hanya saja, pasien yang satunya dianggap sudah akan melahirkan karena sudah pembukaan ke-4.

“Jadi dua-duanya pasien BPJS Kesehatan, tidak ada yang pasien umum. Tiada ada juga yang pilih kasih pasien,” tegasnya.

Sementara terkait doble billing atau dobel klaim BPJS Kesehatan, ditegaskan oleh dr Ld Muh Dila Pramasari tak pernah terjadi seperti yang dituduhkan pihak keluarga pasien.

“Jadi tidak ada dobel klaim, dari BPJS Kesehatan juga sudah menjelaskan,” ucapnya.

Hal itu juga disampaikan oleh Humas RS Hermina Kendari, dr Fauziah jika sejak awal pasien masuk ke rumah sakit, status penjaminan memang menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3. Data itu otomatis tercatat dalam sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS). Namun, setelah itu pasien bersangkutan meminta untuk mengubah status menjadi pasien umum ke VIP.

Setelah berpindah ke pasien umum, sistem di RS Hermina atau SIM-RS belum bisa mengakomodir secara langsung dan harus dilakukan manual dengan mengedit perubahan status dari pasien BPJS Kesehatan ke pasien umum.

“Jadi masih terecord, harusnya diedit dulu, tapi mungkin lupa. Makanya dalam SIM-RS kami masih tertulis penjamin BPJS Kesehatan. Seharusnya sebelum kami berikan kwitansi ke pasien, kami cek dulu untuk menghilangkan penjaminan BPJS Kesehatan,” urai dr Fauziah.

Sementara, Manajer Pelayanan BPJS Kesehatan, dr Indah juga menepis soal pemblokiran klaim BPJS Kesehatan terhadap RS Hermina Kendari

Dokter Indah menegaskan, hal tersebut tidak benar, bahkan pihaknya sudah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Kendari.

“Tidak ada pemblokiran, karena kemarin kami ketemu dengan pihak BPJS, tidak ada pemblokiran, karena memang kami tidak mengajukan upaya klaim bayar,” paparnya.

Sementara terkait laporan di Polda Sultra, pihak RS Hermina akan kooperatif jika diperlukan keterangan dari pihak kepolisian.

Reporter : Nasma
Editor      : Rasma