KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa Hukum.Safingi, Rizal SH, MH meminta Polda Sultra segera memanggil Notaris pembuat Akta kerjasama antar Rich Karaoke dan zkliennya.
Rizal mengatakan, Notaris pembuat Akta segera dihadirkan sehingga dapat diketahui isi perjanjian yang tertuang dalam akte perjanjian antar pemilik Rixh Karaoke dan kliennya.
“Sebagai kuasa Hukum pelapor meminta kepadaPolda Sultra agar memanggil Notaris pembuat Akta beserta ibu Kiki atas kerugian klien kami,”jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (23/2/2026).
Rizal menerangkan, Ang Hoeng Agus Wibsono sebagai pemilik Rich Karaoke tidak memiliki niat untuk .engembalikan dana investasi yang diberikan kliennya.
Selain itu tambahnya, pihaknya meminta Pemerintah Kota Kendari untuk tidak memperpanjang izin Karaoke Rich Club melalu PTSP kota Kendari.
“Sehubungan dengan adanya perbuatan merugikan klien kami. Maka kami harap izin operasi Rich Club tidak lagi diperpanjang,”ungkapnya.
Reporter : Nasma
Editor. : Rasman




