Begini Alasan PT Kurnia Tak Tunaikan Kewajibannya di Pasar Basah Mandonga

Advetorial1054 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama PT Kurnia kembali menggelar pertemuan membahas pengelolaan Pasar Mandonga yang akan berakhir di tanggal 12 Februari 2023.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari dipimpin langsung Pj Wali Kota Kendari dan dihadiri oleh Tim Evaluasi Penggelolaan Pasar Mandonga dan Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, Komisi II DPRD Kota Kendari sudah menyampaikan saran dan masukan penggelolaan pasar Mandonga perlu ada pertimbangkan untuk perpanjangan pengelolaan oleh PT Kurnia.

RAPAT KORDINASI – Rapat Pertemuan antar Pemkot Kendari dengan PT Kurnia. FOTO : ISTIMEWA

Selain itu, Surat Wali Kota Kendari pada 6 Oktober 2022 lalu mengenai usulan perpanjangan penggelolaan pasar oleh PT Kurnia sudah ditolak.

“Sebelum kontrak ini selesai, kita punya hak dan kewajiban dan kewajiban itu kita sudah tuangkan dalam perikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh, Asisten II Setda Kota Kendari Susanti, berdasarkan hasil evaluasi bahwa perpanjangan kontrak penggelolaan Pasar Mandonga sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

Sebab, pengajuan perpanjangan seharusnya dilakukan satu tahun sebelum kontrak penggelolaan pasar berakhir.

“Di dalam perjanjian itu seharusnya kalau memang ibu ada niat untuk memperpanjang kontraknya seharusnya 1 tahun sebelum masa akhir kontrak ini,” terangnya.

Asisten II mengatakan hasil evaluasi PT Kurnia tidak dapat menunjukkan data yang diminta oleh tim evaluasi pengelolaan pasar.

“Kalau kita lihat di sini yang hanya diperlihatkan mengenai sertifikat pengelolaan yang dibuktikan dengan pembayaran pajak parkir selebihnya itu, seperti pengasuransian kami juga tidak terima dari pihak kedua, kemudian pembayaran pajak dan masih banyak beberapa catatan yang kami buat,” katanya.

Selanjutnya Kabag Hukum Pemkot Kendari, Jumiati meminta PT Kurnia paling lambat 30 hari setelah berakhirnya kontrak pengelolaan pasar, perlu ada serah terima barang dalam keadaan baik.

Sementara itu pihak pengelola pasar, PT. Kurnia yang diwakilkan oleh La Pemburu mengatakan, mengenai pasar Mandonga yang menjadi tempat investasi PT Kurnia, nilai sewa kios Rp 8 juta perbulan. Sementara di pasar lain harga sewa kios mencapai Rp 25 juta perkios.

“Dari hal-hal itu mungkin menjadi bahan pertimbangan juga untuk Pemerintah Kota Kendari untuk memikirkan juga bagaimana sih investor ini untuk mengembalikan nilai investasi,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, membangun dan merehabilitasi pasar basah bukan hal yang berat, jika didukung penuh oleh pemerintah. Menurutnya kendala yang sering dihadapi untuk merehabilitasi pasar terkendala pada penaikan harga sewa pasar, selalu ada penolakan yang pembahasannya sampai ke DPRD Kota Kendari.

“Setiap ada keinginan, ya ngalah lagi karena dia harus manut dengan pemerintah itu saja saya kira,” ujarnya.

Rapat ini juga dihadiri Direktur Utama PT Kurnia Sulawesi Karyatama Lilis.

 

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *