Demo Rusuh di Morosi, Polda Sultra Tetapkan Tiga Orang Tersangka Baru

Hukum & Kriminal442 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus demo yang berujung rusuh di kawasan PT VDNI dan PT OSS, Morosi, kabupaten Konawe, Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra ,Kombes Pol Ferry Walintunkan mengatakan, tiga tersangka baru dalam aksi domonstrasi tersebut, diduga sebagai koordinator lapangan (Korlap). Ke tiganya pun, langsung di tahan sejak, Sabtu 19 Desember 2020.

“Tiga orang tersangka baru dalam aksi demonstrasi, yakni AF alias A (Konawe) sebagai Korlap aksi,IR (Konawe) juga sebagai Korlap dan LN alias ST (Muna) Korlap sekaligus karyawan PT OSS,”ungkapnya pada Kendariaktual.com
Senin (21/12/2020).

Kini, ke tiga tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Sultra. Ke tiga pun dijerat dengan pasal 160 dan atau pasal 216 KHUP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Sebelumnya, pasca demo yang berakhir rusuh itu Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di kawasan PT VDNI dan PT OSS, Morosi, pada Senin, 17 Desember 2020. Ke lima tersangka itu yakni IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo.

Kemudian, pada Kamis, 17 Desember 2020, Polda Sultra kembali menetapkan 4 orang tersangka, yakni KS, SP, AP dan SA.

Reporter : Krismawan

Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *