DIPA APBN 2021, Sultra Kecipratan Rp24 Triliun

Pemprov Sultra186 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Gubernur Sultra Ali Mazi menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021, kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyerahan itu dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, Senin, (30/11/2020).

Kegiatan penyerahan DIPA petikan dan daftar alokasi TKDD pada tahun 2021 ini dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra semester II tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Ali Mazi menjelaskan, dari total Rp24 triliun tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dialokasikan sebesar Rp7,34 triliun dengan beberapa rincian. Seperti untuk belanja kemeterian dan lembaga sebesar Rp7,886 triliun dengan pembagiannya, belanja pegawai sebesar Rp2,419 triliun, belanja barang Rp2,671 triliun, belanja modal Rp2,789 triliun dan bantuan sosial sebesar Rp6,774 triliun.

“Sedangkan untuk anggaran transfer ke  daerah dan dana desa Rp17,08 triliun dengan rencian, DBH Rp906,12 miliar, DAU Rp9,584 triliun, DAK Fisik Rp2,213 triliun, DID Rp412,13 miliar dan dana desa Rp1,636 triliun,” ungkapnya.

Menurutnya, angaran dan belanja pemerintah pada tahun 2021 akan difokuskan kepada 4 hal, yakni penangan kesehatan, perlindungan sosial, program pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

Ia pun meminta, agar para Bupati dan WaliKota serta kepada OPD Provinsi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segera mengimplementasikan empat proritas tersebut dalam penyusunan anggaran ditingkat provinsi maupun di kabupaten/kota pada tahun 2021.

“Saya berharap untuk semuanya agar selalu berusaha dan meningkatkan kinerja penyelengaraan pembangunan dan pemerintahan. Mari selalu bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan setiap rencana pembangunan daerah di segala bidang,” harapnya.

Untuk diketahui, penyerahan DIPA Petikan tahun 2021 dilakukan secara simbolis kepada 15 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2021 kepada para Bupati/Walikota dan Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.

DIPA Petikan Tahun 2021 di Provinsi Sultra diperuntukkan bagi 463 Satuan Kerja pada 43 kementerian/lembaga. Pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA Petikan tahun 2021 dilaksanakan oleh empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Baubau, dan KPPN Raha.

 

Reporter : Idris E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *