DPRD Kendari Minta Pengelolaan Parkir di Kendari Dimaksimalkan

Advetorial1094 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memaksimalkan pengelolaan parkir di Ibukota Sulawesi Tenggara ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Al Jufri mengatakan, saat ini masih banyak parkir di Kota Kendari yang belum terkelola dengan baik oleh Pemkot. Untuk itu, pihaknya berharap ada langkah nyata dari Pemkot untuk menyikapi hal ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir ini cukup besar. Jadi sangatlah sayang jika Pemkot Kendari tidak bisa memaksimalkan pengelolaan parkir.

Ilustrasi

“Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan mendukung langkah Pemkot untuk meningkatkan PAD. Salah satunya pengelolaan parkir yang belum maksimal dilakukan oleh Pemkot Kendari,”jelasnya.

Legislator asal Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga ini mengungkapkan, saat ini masih banyak titik-titik parkir di Kota Kendari yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu.

Idealnya lanjut Jabar, Pemkot Kendari bisa melakukan langkah yang tepat dalam penanganan parkir liar di kota Kendari. Dengan begitu tentunya akan berdampak pada peningkatan PAD dari sektor Parkir.

“Persoalan parkir ini memang susah-susah gampang untuk kita tangani. Tetapi jika kita serius percaya akan bisa memberikan dampak positif dalam peningkatan PAD bagi Kota Kendari,”tuturnya.

Senada dengan itu anggota Komisi II DPRD kota Kendari Jumaran mengungkapkan, saat ini Kota Kendari menjadi salah satu kota jasa yang cukup berkembang di Indonesia.

ilustrasi

Maka dari itu lanujut Politisi Partai Golkar ini, potensi-potensi PAD dari sekota jasa seperti perparkiran ini haruslah benar-benar digenjot sehingga memberikan kontribusi maksimal.

“Parkir jika kita tangani dengan baik saya yakin akan maksimal menyumbang PAD. Tetapi saat ini untuk mencapai hal tersebut diperlukan perencanaan yang jelas akan hal tersebut,”tuturnya.

Legislator Kecamatan Poasia, Abeli dan Nambo ini menukaskan, Pemkot Kendari hendaknya bisa membuat payung hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah guna mengatur parkir di Kota Kendari. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *