DPRD Kendari Rekomendasikan Pemutihan Denda untuk Pangkalan LPG 3 Kg

Kendari698 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi II DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) , yang diadakan untuk menanggapi keluhan dari 51 pangkalan LPG 3 kg terhadap PT Nasrun Dajam Gasindo. Keluhan ini terkait dengan beban denda yang dikenakan kepada pangkalan akibat keterlambatan pengumpulan log book laporan penjualan Senin( 11/11/2024).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Aljufri mengatakan, dalsm RDP kali ini pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi langkah penyelesaian. Pertama, Komisi II akan menyurati Parta Niaga untuk meneruskan rekomendasi kepada Dirjen Migas agar denda ini dapat diputihkan atau setidaknya dikurangi.

“Surat rekomendasi DPRD paling lama hari Senin depan sudah keluar ,jadi tergantung lagi parta niaga melanjutkan ke dirjen migas,’jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (11/11/2024).

Kemudian, rekomendasi kedua katanya, jika rekomendasi pertama tidak dapat terealisasi, pembayaran denda diharapkan dilakukan sesuai kesepakatan antara pihak pangkalan dan PT Nasrun.

“Rekomendasi kami yang ketiga, selama proses penyelesaian berlangsung, PT Nasrun diharapkan tetap melanjutkan suplai gas,”ujarnga..

Politisi Partai Keadilan Sejahtera inj juga menekankan, keterlambatan log book bukan berarti adanya penyalahgunaan.

 

Reporter : M5
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *