KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sekretariat DPRD Kota Kendari
melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Jumat
14 Februari 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Kendari Barat, Amir Yusuf serta dihadiri oleh lurah dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat, khususnya dalam hal pengendalian konsumsi serta distribusi minuman beralkohol di Kota Kendari
Camat Kendari Barat, Amir Yusuf mengapresiasi terhadap inisiatif DPRD yang turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lanjut dia, sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari.

“Kami menyambut baik upaya DPRD Kota Kendari dalam mensosialisasikan Raperda ini. Minuman beralkohol memang menjadi isu yang sensitif di tengah masyarakat, dan dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan masukan langsung dari masyarakat terkait dampaknya di lingkungan sekitar,” ujar Amir Yusuf.
Mantan Plt Kadis Sosial Kota Kendari
menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam perumusan peraturan sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto menjelaskan, penyusunan regulasi daerah harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar aturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik di lapangan.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang jelas mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Kendari. Oleh karena itu, kita perlu mendengar masukan dari masyarakat yang merasakan langsung dampak dari keberadaan minuman beralkohol, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ketertiban umum,” kata Sugianto.
Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak serta-merta melarang peredaran minuman beralkohol, tetapi lebih kepada pengendalian dan pengawasannya agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

“Regulasi ini akan mengatur mekanisme peredaran minuman beralkohol secara lebih ketat, termasuk persyaratan perizinan bagi tempat-tempat yang menjualnya, batasan usia konsumen, serta pengawasan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Sugianto kegiatan sosialisasi juga telah dilaksanakan di Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo. Rencananya, agenda sosialisasi ini akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan di Kota Kendari untuk memastikan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan terkait Raperda ini.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terdampak oleh aturan ini bisa menyampaikan pendapatnya sebelum Raperda ini dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Kendari. Dengan demikian, regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan tidak ragu untuk menyampaikan pendapat mereka terkait pengaturan minuman beralkohol di Kota Kendari.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya sekadar menjadi objek dalam kebijakan ini, tetapi juga turut berperan aktif dalam penyusunannya. Dengan adanya forum sosialisasi seperti ini, kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar didengar dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Perda,” tutupnya.
Kemudian Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan, menjelaskan salah satu tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan, terutama di kalangan generasi muda.
“Kita melihat banyak kasus kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Kendari untuk segera membuat regulasi yang bisa menekan dampak buruk tersebut,” ungkap Gunawan.
Ia menambahkan, pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat dalam mengimplementasikan aturan ini nantinya.
“Raperda ini nantinya tidak hanya mengatur tentang penjualan dan konsumsi, tetapi juga mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa aturan ini nantinya benar-benar bisa diterapkan dengan efektif,” tutupnya.(Adv)