Dua Orang Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap

Hukum & Kriminal822 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Narko 10 Sat Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap dua orang pengedar sekaligus pengguna FR (19) dan kawanya KM (21)  ditempat yang berbeda Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dan dikembangkan ke Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Kaur Bin opsnal Satresnarkoba Polres Kendari Ipda Aldiansyah Asad mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Wulele Kelurahan,Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari tersebut kerap sering terjadi peredaran narkoba jenis shabu-shabu.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat Tim Narko 10 Sat Narkoba Polres Kendari bergerak cepat untuk menangkap pelaku FR di Jalan Wulele Kelurahan,Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dan ditemukan barang bukti 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening seberat 1,08 gram,”jelas Aldiansyah Asad, Sabtu (6/3/2021).

Kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap pelaku FR mengenai jaringan narkotika bagimana ia mendapatkan narkoba jenis shabu yang siap ia edarkan diwilayah kota kendari dan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap KM yag sedang menguasai sabu-sabu di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, dan ditemukan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu seberat 3.08 gram.

“Dari hasil pengakuan kedua pelaku paket-paket sabu tersebut diedarkan dengan sistem langsung kepada teman-teman yang dikenalnya yang diketahui pemakai narkoba jenis shabu di Kota Kendari,”jelasnya.

Kemudian kedua palaku diamankan dan dibawah beserta barang bukti ke kantor Polres Kendari guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertagungjawabkan perbuatnya kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar