Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Poasia Ditangkap

Hukum & Kriminal781 Dilihat

KENDARIAKTUAL. COM, KENDARI – Seorang Ibu rumah tangga (RT) VM (25) berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra karna melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pisang, RT. 04, RT. 11, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Anduonohu,Kecamatan Poasia.Dan tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku VM.

“Pelaku ditangkap dengan paksa didalam rumah di Jalan Pisang, RT. 04, RT. 11, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,dan saat tim melakukan penggeledahan kebadan pelaku dan ditemukan barang bukti 1 sachet Narkotika jenis Sabu seberat 9,43 gram,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (27/4/2021).

Selanjutnya terang Dolfi, setelah menangkap pelaku tim membawah pelaku beserta barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku ia memperoleh sabu tersebut dari temannya yang berada di Kota Kendari. Lalu pelaku mengedarkan dengan cara sistem tempel kepada pelanggannya,”ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *