Edarkan Sabu, Warga Sodohoa Ditangkap

Hukum & Kriminal517 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu AA (36) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di Rumah Kos Kamar No. 1 Jalan Bandang I RT.008/RW.003 Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Sulawesi Temggara (Sultra).

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh mengatakan,Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan AA di Jalan Bandang I RT.008/RW.003 Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Sultra.

“Dengan adanya informasi tersebut Tim lidik Unit 1 Subdit 3 Langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance,”terangnya.

Sehingga Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 12.10 wita tambahnya, Team Opsnal langsung bergerak cepat untuk menangkap AA di kamar Kosnya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat dan menemukan barang bukti 62 sachet sabu-sabu dan alat timbang yang siap edar di Kota Kendari.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada pelaku dan ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang lelaki di Kota Kendari dengan sistem cara tempel serta melalui komunikasi via handphone.

“Lalu Team Opsnal langsung mengamankan pelaku dan serta membawa barang bukti yang di sita kemako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Untuk mempertaggungjawabkan perbuatanya pelaku AA akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *