Gelar Rakor KPK Warning Kepala Daerah di Sultra

Berita, Headline338 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2022 bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 17 Kepala Daerah kabupaten/Kota se Sultra tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/3/2022).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama bukan hanya menjadi tanggungjawab KPK, sehingga KPK terus berupaya melakukan pencegahan dengan memperbaiki sistem yang ada.

Dia menjelaskan, KPK memiliki 6 tugas pokok dimana tugas pertama ialah melakukan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Bila terjadi operasi tangkap tangan hingga beberapa kali disuatu daerah maka seharusnya ada tindaklanjut dengan memperbaiki sistem yang ada sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

“Pencegahan dengan perbaikan sistem, menutup semua celah atau peluang yang menimbulkan perilaku koruptif,” ungkapnya.

Tugas KPK selanjutnya melakukan koordinasi dengan instansi yang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, Monitoring sistem penyelenggaraan negara, Supervisi terhadap instansi pemberantasan korupsi, serta penindakan.

Nawawi menegaskan, tugas KPK melakukan koordinasi ini erat kaitannya dengan peringatan atau warning.

“Sebenarnya, peringatan, warning itu ketika kita datang dan bicara seperti ini, bahwa upaya-upaya penindakan harus dilakukan kalau tindakan pencegahan seperti ini tidak memberikan hasil,” tegasnya.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan melakukan intervensi pada 8 sektor yang rawan terjadinya korupsi.

 

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *